Samarinda, Natmed.id – Seorang perwira aktif Polri yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini berada di garis depan pemberantasan narkoba.
Polisi mengungkap, barang haram tersebut diduga didatangkan melalui jaringan pengiriman dari Jakarta dan Medan menggunakan jasa ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim menuju wilayah Kutai Kartanegara dan Balikpapan.
“Awalnya ada informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman paket mencurigakan. Kemudian kami lakukan controlled delivery untuk mengetahui siapa yang mengambil dan menerima barang tersebut,” ujar Romylus dalam konferensi pers, Minggu 17 Mei 2026.
Dalam proses pengawasan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial B yang datang mengambil paket pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku hanya diperintah oleh AKP YBA untuk mengambil paket yang telah diamankan petugas.
“Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” katanya.
Dari pengembangan kasus di Tenggarong, polisi menemukan 20 paket etomidate. Sementara pengembangan lanjutan di Balikpapan menemukan tambahan 50 paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Total ada 70 buah yang kami amankan dari Tenggarong dan Balikpapan,” ungkap Romylus.
Penyidik kemudian mendalami pola pengiriman dan menemukan dugaan bahwa pengiriman barang telah berlangsung bertahap sebanyak lima kali. Tiga pengiriman awal masing-masing berisi 10 paket, pengiriman keempat sebanyak 20 paket, dan pengiriman terakhir mencapai 50 paket.
Dalam pemeriksaan, YBA disebut mengakui memesan barang tersebut melalui jaringan dari Jakarta dan Medan. Polisi memperkirakan harga satu paket etomidate di Kaltim mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Untuk 20 paket saja, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp270 juta. Nilai tersebut belum termasuk pengiriman lain yang diduga telah berlangsung sebelumnya.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, status YBA resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain yang berkaitan.
Selain proses pidana, YBA juga tengah menjalani pemeriksaan etik profesi oleh Bidang Propam Polda Kaltim.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.
“Langkah yang sudah diambil Propam tentunya kami sudah melakukan pemeriksaan. Ke depan kami akan melengkapi berkas dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Hariyanto.
Karena yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif Polri, proses etik akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Polri.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan internal institusi kepolisian, terutama di satuan yang menangani perkara narkotika.
Di tengah masifnya perang terhadap peredaran narkoba, keterlibatan aparat justru dinilai menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan publik.
Polda Kaltim menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk alur distribusi dan sumber pemasok barang.
