Nasional

Tak Cuma Upah, Menaker Tekankan Jaminan Sosial Jadi Hak Dasar Pekerja

Teks: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan sambutannya. (Humas Kemnaker)

Jakarta, Natmed.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerja tidak hanya berhak menerima upah, tetapi juga harus mendapatkan pelindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026 Yassierli menyebut jaminan sosial menjadi bagian penting dari sistem perlindungan kerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja penerima upah.

“Bekerja bukan hanya soal penghasilan, tetapi juga kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di masa tua.

Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Yassierli menekankan pentingnya kepesertaan pekerja sejak awal bekerja agar perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi kapan saja.

Selain itu, ia juga meminta perusahaan meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, penguatan kesadaran dari pekerja maupun pemberi kerja menjadi kunci agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara luas.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Related posts

MWC NU Besuk Dorong Kader Kuasai Media Digital Berbasis Etika Dakwah

Sahal

Trafik Penerbangan Bali–Nusra Naik, Ditjen Hubud Soroti Aspek Keselamatan

Aminah

Satu Abad NU Kota Malang, Mulai Dipadati Jemaah

Sahal