Samarinda

Enam Koperasi Merah Putih di Samarinda Terkendala Lahan, Pemkot Keberatan Skema Sewa dari Pemprov

Teks: Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Samarinda Jusmaramdhana Alus, menyebut enam Koperasi Merah Putih masih terkendala persoalan lahan. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Program pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Samarinda masih menghadapi kendala penyediaan lahan.

Dari total 59 koperasi yang ditargetkan berdiri di seluruh kelurahan, enam lokasi hingga kini belum dapat dibangun karena persoalan status aset dan skema penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus mengatakan jumlah koperasi yang dibentuk mengikuti jumlah kelurahan di Samarinda.

“Total Koperasi Merah Putih di Samarinda itu berdasarkan jumlah kelurahan. Jadi masing-masing kelurahan sudah terbentuk melalui musyawarah kelurahan, totalnya ada 59 koperasi,” ujarnya usai peluncuran Koperasi Merah Putih Harapan Baru, Sabtu 16 Mei 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 21 koperasi disebut sudah siap operasional. Namun, hanya dua lokasi yang benar-benar rampung 100 persen dan telah berjalan penuh.

“Dari 59 lokasi, 21 sudah ready. Tapi yang benar-benar 100 persen baru 2, yaitu di Harapan Baru dan Karang Asam, Sungai Kunjang,” jelas Jusmaramdhana.

Meski demikian, sebagian besar koperasi lainnya masih berada dalam tahap pembangunan fisik maupun persiapan operasional.

Persoalan utama kini berada pada enam koperasi yang belum memiliki lahan pembangunan. Pemerintah kota mengaku tidak lagi memiliki aset tersedia untuk digunakan.

“Dari 59 itu kami masih kesulitan mendapatkan enam lokasi lahan karena pemerintah kota memang sudah tidak punya lagi lahan yang tersedia,” ungkapnya.

Sementara untuk 53 lokasi lain, Pemkot Samarinda menggunakan aset daerah dengan mekanisme pinjam pakai kepada pengurus koperasi.

“Lahan milik pemerintah kota kami pinjam pakaikan kepada pengurus koperasi supaya proses pembangunan bisa segera berjalan,” katanya.

Masalah muncul ketika enam lokasi tersisa harus menggunakan aset milik pemerintah provinsi. Berdasarkan surat yang diterima Pemkot Samarinda, penggunaan aset tersebut diwajibkan melalui mekanisme sewa.

“Kami sudah menerima surat dari pemerintah provinsi. Enam lokasi itu sebenarnya bisa digunakan, tapi harus melalui proses sewa karena berkaitan dengan barang milik daerah,” ujar Jusmaramdhana.

Skema tersebut menjadi hambatan karena pembangunan koperasi tidak memiliki alokasi anggaran untuk biaya sewa lahan.

“Ini yang masih kami coba komunikasikan lagi ke pimpinan. Karena pembangunan koperasi ini tidak ada anggaran sewanya,” tegasnya.

Ia membandingkan dengan kebijakan Pemkot Samarinda yang memilih menggunakan skema pinjam pakai agar koperasi bisa lebih cepat dibangun dan beroperasi.

“Kami dari pemerintah kota menyediakan lahan dengan status pinjam pakai sampai koperasi itu benar-benar mampu berdiri sendiri,” katanya.

Penyelesaian persoalan enam lahan tersebut menjadi penting agar seluruh target pembangunan koperasi di Samarinda dapat berjalan sesuai rencana.

“Mudah-mudahan enam lokasi yang masih terkendala ini bisa segera mendapat solusi sehingga proses pembangunan bisa dilaksanakan,” tukasnya.

Related posts

Kasus Kekerasan Tinggi, Samarinda Perlu Hotline 24 Jam dan Crisis Center

Aminah

Peresmian Teras Samarinda Segmen II Ditunda, Pemkot Tunggu Hasil Evaluasi Wali Kota

Aminah

Mulai Pekan Depan ASN Samarinda WFH Setiap Jumat

Aminah