Samarinda, Natmed.id – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur. Termasuk bagi warga Kota Samarinda yang bekerja di daerah tambang seperti Kutai Timur, Bontang dan Kutai Kartanegara.
Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menilai kondisi ini tidak terlepas dari melemahnya harga batu bara yang berdampak langsung pada operasional perusahaan.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan PHK secara sepihak dan tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kalau memang ada PHK, harus sesuai aturan dari Dinas Ketenagakerjaan. Tidak boleh sepihak,” tegasnya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Di sisi lain, Helmi juga mengingatkan para pekerja untuk tidak pasif menghadapi situasi tersebut. Ia mendorong masyarakat untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terburuk.
Menurutnya, pekerja yang terdampak perlu mulai mencari peluang lain, baik melalui peningkatan keterampilan maupun membuka usaha mandiri.
“Yang punya keahlian bisa mulai cari peluang usaha. Jangan berdiam diri,” ujarnya.
DPRD juga membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti persoalan ini jika terdapat laporan resmi dari masyarakat terkait PHK massal.
Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan langsung yang masuk ke lembaga legislatif.
Selain itu, Helmi menilai kebijakan ekonomi nasional seperti pajak dan kondisi pasar global turut memengaruhi stabilitas ekonomi daerah.
Untuk itu, dibutuhkan kesiapan dari semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, dalam menghadapi dinamika ekonomi yang tidak menentu.
Situasi ini menjadi peringatan bahwa ketergantungan pada sektor tambang masih menyimpan risiko besar bagi ketahanan ekonomi daerah.
