Samarinda, Natmed.id – Kota Samarinda hingga kini belum memiliki fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kondisi itu membuat pengelolaan limbah medis, industri, hingga limbah berbahaya lainnya masih bergantung pada perusahaan pengangkut yang membawa limbah keluar daerah untuk diproses lebih lanjut.
Fakta tersebut terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah B3 bersama DPRD Samarinda, akademisi dan Pemerintah Kota Samarinda, Senin 11 Mei 2026.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Suwarso mengatakan saat ini di Samarinda hanya terdapat perusahaan pengumpul dan pengangkut limbah B3, bukan pengolah.
“Karena pengolahnya belum ada di Samarinda. Jadi sejauh ini limbah B3 itu dijemput oleh perusahaan yang memang memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengangkut,” ujar Suwarso.
Terdapat delapan perusahaan yang saat ini bergerak dalam pengumpulan limbah B3 di Samarinda. Namun seluruh proses pengolahan tetap dilakukan di luar daerah karena kota ini belum memiliki fasilitas maupun investasi pengolahan limbah berbahaya.
“Yang ada hanya pengumpulan dan pengangkutan. Pengolahannya tidak ada di Samarinda,” katanya.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap alur distribusi limbah menjadi sangat penting. DLH mengklaim sejauh ini belum menemukan kasus pencemaran lingkungan serius akibat limbah B3 karena seluruh pengangkutan dilakukan oleh perusahaan berizin resmi.
“Sejauh ini tidak ada limbah B3 yang mencemari lingkungan karena semuanya dijemput oleh delapan perusahaan tadi dan mereka sudah memiliki izin lengkap,” jelasnya.
Izin pengangkutan limbah B3 seluruhnya diterbitkan pemerintah pusat, termasuk standar kendaraan hingga pengemudi yang bertugas membawa limbah berbahaya.
“Mulai dari tata cara mengangkutnya sampai drivernya pun mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Meski demikian, ketergantungan terhadap pengolahan di luar daerah dinilai menjadi catatan penting dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Limbah B3.
DLH menilai regulasi yang tengah dibahas masih belum sepenuhnya menyesuaikan kondisi riil di lapangan maupun aturan terbaru pemerintah pusat.
Suwarso mengungkapkan sejumlah pasal dalam draf Raperda masih mengacu pada regulasi lama dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Di konsideran itu kami lihat belum mengacu kepada PP Nomor 22 Tahun 2021. Jadi masih memakai aturan lama sehingga ada duplikasi kewenangan,” katanya.
Kewenangan terkait pengolahan, pengumpulan hingga pengangkutan limbah B3 pada dasarnya berada di bawah pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menyusun aturan yang melampaui kewenangan yang telah diatur nasional.
“Banyak pasal yang kami koreksi karena kewenangan seperti pengolahan dan pengangkutan itu sebenarnya kewenangan pusat,” tegasnya.
Hasil pembahasan sementara, Pansus DPRD Samarinda disebut akan kembali mengkaji draf Raperda tersebut secara internal, termasuk menyusun naskah akademik baru agar lebih sesuai dengan kondisi daerah dan regulasi terkini.
DLH sendiri menegaskan peran pemerintah kota saat ini lebih banyak berada pada aspek pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran pengelolaan limbah B3.
“Kewenangan kami lebih kepada pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Teman-teman di DLH juga terus melakukan pendampingan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya dan beracun,” pungkas Suwarso.
