Samarinda, Natmed.id – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) dan Percepatan Pembangunan Kaltim memasuki babak baru.
Sejumlah praktisi hukum dan advokat di Kaltim memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah menilai terdapat dugaan cacat administrasi hingga indikasi nepotisme dalam pembentukan tim tersebut.
Langkah hukum itu ditempuh usai kelompok advokat menerima surat balasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas keberatan yang sebelumnya mereka layangkan terkait Surat Keputusan (SK) pembentukan TAG.
Perwakilan advokat Dyah Lestari menjelaskan surat keberatan pertama dikirim pada 27 Februari 2026, menyusul terbitnya SK pembentukan TAG tertanggal 19 Februari 2025.
“Kami mengapresiasi karena surat keberatan kami dijawab secara resmi oleh pemerintah provinsi melalui Sekda. Tetapi substansi jawabannya justru menunjukkan bahwa pemerintah tetap bersikukuh menyatakan pembentukan TAG sah dan tidak bermasalah,” ujar Dyah, Selasa 12 Mei 2026.
Dalam jawaban resmi tersebut, Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah Sri Wahyuni menegaskan pembentukan TAG dinilai telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat pelanggaran hukum.
Namun menurut Dyah, jawaban itu justru menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas pembentukan TAG melalui jalur hukum.
“Di dalam surat itu disebutkan kalau memang ada cacat kewenangan maka harus dibuktikan. Nah, pembuktian itulah yang nanti akan kami lakukan melalui proses hukum di PTUN,” tegasnya.
Selain menyoroti legalitas pembentukan tim ahli gubernur, kelompok advokat juga mempertanyakan mekanisme honorarium anggota TAG.
Dalam surat balasan pemerintah disebutkan pembayaran honorarium telah sesuai aturan dan bahkan nilainya disebut berada di bawah standar satuan harga yang berlaku. Pemprov juga menyebut honorarium baru dibayarkan mulai Februari 2025 dan tidak ada pembayaran pada Januari.
Meski demikian, fokus utama gugatan justru mengarah pada substansi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.
Dyah menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian terkait syarat keanggotaan TAG sebagaimana diatur dalam Pergub tersebut.
Pada Pasal 9 huruf C, anggota tim ahli disebut wajib memiliki pendidikan minimal strata satu (S1) atau sederajat. Selain itu, Pasal 9 huruf D mengatur bahwa anggota harus memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup bermaterai.
Namun saat menelusuri SK susunan personel TAG, pihaknya menemukan beberapa nama anggota yang tidak dicantumkan gelar akademiknya.
“Kami menemukan ada beberapa nama di bidang tertentu yang tidak mencantumkan gelar akademik. Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah memang tidak ditulis atau memang tidak memiliki syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pergub,” katanya.
Temuan itu disebut terdapat di sejumlah bidang strategis, mulai dari sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat, bidang perekonomian, infrastruktur dan lingkungan, optimalisasi pendapatan daerah, hingga bidang informasi dan komunikasi publik.
Menurut Dyah, inkonsistensi pencantuman gelar akademik membuat proses seleksi anggota TAG dipertanyakan.
“Sebagian nama ditulis lengkap dengan gelarnya, sebagian tidak. Ini yang memunculkan tanda tanya. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak advokat juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam struktur TAG, terutama terkait keberadaan Hijrah Mas’ud yang disebut merupakan adik kandung gubernur.
Dyah mengungkapkan gubernur sebelumnya pernah menyatakan secara terbuka bahwa Hijrah Mas’ud telah dicopot dari jabatan Wakil Ketua TAG setelah muncul kritik dari masyarakat.
Namun hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada dokumen resmi berupa keputusan gubernur yang menunjukkan pencopotan tersebut.
“Kalau memang sudah dicopot, mana SK pemberhentiannya? Karena dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025 jelas disebutkan pemberhentian anggota tim ahli harus ditetapkan melalui keputusan gubernur,” tegasnya.
Kelompok advokat juga mempertanyakan apakah telah ada pengganti resmi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam pergub.
“Kalau ada pemberhentian harusnya ada juga keputusan penggantian anggota. Sampai sekarang itu tidak pernah diperlihatkan ke publik,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya memastikan langkah hukum akan tetap dilanjutkan. Meski demikian, mereka menyebut masih harus menempuh tahapan administratif sebelum resmi menggugat ke PTUN.
“Kami tidak bisa langsung menggugat. Sesuai aturan, harus ada banding administratif terlebih dahulu ke atasan gubernur, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” tutup Dyah.
