Artikel ini telah dilihat : 372 kali.
Hukum

17 Kapal Sitaan Kasus Korupsi Asabri Akan Dilelang

Samarinda,Natmed.id – Sebanyak 17 kapal yang disita dari dugaan kasus korupsi dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan segera dilelang. Kabar ini terungkap berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor dan Kekayaan Samarinda Nomor S-666/WKN.13/KNL.02/2021.

Surat yang ditandatangani Kepala Kantor dan Kekayaan Samarinda Nezaretta itu menyebutkan 31 Mei 2021 ditetapkan sebagai jadwal lelang untuk mengeksekusi barang sitaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 KUHAP.

Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia telah mengedarkan browser untuk mengundang para peserta yang bersedia mengikuti proses lelang tersebut. Seperti yang sudah disyaratkan, para peserta yang bersedia mengikuti lelang diharapkan dapat menghadiri proses Aanwijzing dengan catatan harus mematuhi persyaratan.

Persyaratan itu sendiri terdiri dari sembilan, satu di antaranya adalah lelang yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta. Kedua, peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor virtual account (VA).

Hal itu merupakan beberapa syarat ketentuan yang harus diikuti 18 peserta lelang dari berbagai daerah.

Kepala PPA Kejaksaan Agung Erlan Suherlan berterimakasih kepada peserta kegiatan lelang. Dia mengakui peserta Aanwijzing memang cukup banyak. Erlan juga membenarkan terkait jumlah kapal yang disita dan dilelang.

“Hari ini kami dari Pusat Pemulihan Aset difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan Aanwijzing untuk lelang kapal dalam kasus korupsi Asabri,” tuturnya di Kantor Kejari Samarinda Jalan M Yamin, Rabu (31/6/2021).

“Itu sudah disampaikan secara detail dan rinci maupun transparan karena itu kaitannya dengan data fisik maupun administrasi dari kapal yang akan dilelang,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, kapal yang di lelang ini untuk pelaksanaan proses penyidikan kasus Asabri dengan melalui ketentuan pasal 45 KUHAP.

“Dan ini adalah lelang yang ketiga, yang pertama itu jenis bus, yang kedua barang mobil mewah yang dilaksanakan di Jakarta dan ini yang ketiga dilaksanakan di Samarinda,” sambungnya.

Soal mengapa kegiatan dilaksanakan di Kejari Samarinda, Erlan menjawab karena barangnya ada di Samarinda. Ini merupakan wilayah KPKNL Samarinda. Sedangkan nilai total lelang menyentuh angka sebesar Rp94 miliar.

“Kalau kemarin ada di wilayah KPKNL Jakarta, karena dalam pelaksanaan lelang sudah harus sesuai dengan wilayah masing-masing,” tukasnya.

Erlan juga membeberkan kalau proses lelangnya itu sendiri akan dilaksanakan pada Jumat 2 Juli mendatang, akan tetapi hanya melalui virtual ataupun online.

“Kawan-kawan bisa melihat nanti pelaksanaan lelang akan sangat terbuka obyektif dan semua bisa diakses langsung,” pungkasnya.

Related posts

Warga Satimpo Diamankan Karena Gadai Motor Teman

Febiana

Cegah Kekerasan Seksual, Menag Lakukan Investigasi di Lembaga Pendidikan Agama

Phandu

Polresta Samarinda Tingkatkan Pengamanan Usai Terjadi Aksi Bom Bunuh Diri di Medan

natmed