Hukum

Empat Mahasiswa Perakit Bom Molotov di DPRD Kaltim Divonis 1 Bulan Penjara

Teks: Sidang putusan 4 Mahasiswa terdakwa kasus perakitan bom molotov saat aksi 1 September 2025 lalu di Kantor DPRD Kaltim. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Empat mahasiswa terdakwa kasus perakitan bom molotov untuk aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin 11 Mei 2026.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman dengan anggota I Bagus Trenggono dan anggota II Marjani Eldiarti dalam sidang perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr.

Empat terdakwa masing-masing Muhammad Zul Fiqri alias Fiqri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridwan, dan Marianus Handani alias Rian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu bulan penjara kepada para terdakwa dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Majelis hakim menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan serta mengakui perbuatannya. Faktor usia muda juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.

Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Paulinus Dugis menyatakan pihaknya masih menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Telah diputus oleh yang mulia majelis hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda. Tadi sudah divonis selama satu bulan,” ujar Paulinus kepada wartawan usai persidangan.

Meski menghormati putusan hakim, tim kuasa hukum menilai tidak seluruh pendapat ahli yang disampaikan selama persidangan dimasukkan secara utuh dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

“Pertimbangan majelis hakim sebenarnya sudah cukup komprehensif. Namun agak sedikit tidak semua pertimbangan terhadap pendapat ahli dituangkan di dalam pertimbangannya,” katanya.

Paulinus juga menyoroti fakta persidangan terkait keberadaan dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang disebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, dua sosok itu justru memiliki keterlibatan besar dalam rangkaian aksi yang direncanakan.

“Ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO. Sangat jelas di dalam persidangan, dua DPO ini yang sangat berperan,” tegasnya.

Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada empat mahasiswa yang telah divonis, melainkan juga berlanjut terhadap pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.

“Ketika nanti putusan ini inkrah, maka putusan tersebut juga harus dijalankan. Jangan sampai hanya keempat mahasiswa saja, tapi ada yang lain juga,” ujarnya.

Tim kuasa hukum bahkan tetap berpendapat tindakan para terdakwa tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurut mereka, para mahasiswa seharusnya mendapatkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Yang kami inginkan harusnya hari ini adalah putusan dilepaskan. Perbuatannya ada, tindakan melakukan itu ada, tapi menurut kami bukan perbuatan pidana,” kata Paulinus.

Ia menilai apabila seluruh keterangan ahli dipertimbangkan secara menyeluruh, putusan majelis hakim seharusnya berbeda.

“Kalau secara keseluruhan fakta persidangan dan pendapat ahli dipertimbangkan, saya rasa para terdakwa ini harusnya dilepaskan, bukan divonis satu bulan,” lanjutnya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap para terdakwa diduga merakit bom molotov yang rencananya digunakan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim pada Agustus hingga September 2025.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 27 botol bom molotov berbahan bakar pertalite lengkap dengan sumbu kain, 12 lembar kain perca, dua petasan, dua gunting, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, Paulinus tetap mengapresiasi jalannya proses persidangan dan menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami membela kepentingan hukum klien, jaksa membela kepentingan hukum negara. Itu hal yang biasa,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

Related posts

Dua Aktor Bom Molotov Samarinda Diamankan, Empat Tersangka Ditangguhkan

Aminah

Kajati Kaltim Melantik 3 Kajari, Deden: Kejar Penuntasan Kasus Lama

natmed

Kapolresta Hendri Umar: Kasus Affan Kurniawan Dipastikan Diproses Secara Akuntabel

Adinda Febrianti