Hukum

Dayang Donna Divonis 4 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Teks: Sidang putusan kasus dugaan korupsi IUP dengan terdakwa Dayang Donna Walfaries Tania berlangsung sekitar tiga jam di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin 11/5/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin 11 Mei 2026.

Majelis hakim menyatakan Dayang Donna terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

Dalam amar putusannya, hakim memberikan waktu satu bulan kepada terdakwa untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita harta kekayaan maupun penghasilan terdakwa untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun 10 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU KPK Gilang Gemilang menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Hendrik Kusnianto mengatakan keputusan menerima putusan hakim tanpa mengajukan keberatan merupakan permintaan langsung dari kliennya.

“Kalau dari Bu Donna ya, cukup lelah dengan proses sidang yang dijalani,” ujar Hendrik kepada wartawan usai sidang.

Meski menerima putusan, tim kuasa hukum tetap menyoroti sejumlah pertimbangan majelis hakim, terutama terkait posisi Dayang Donna dalam perkara tersebut.

Menurut Hendrik, majelis hakim menempatkan kliennya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan mantan Gubernur Kalimantan Timur, almarhum Awang Faroek Ishak, yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara itu.

“Seolah-olah tindakan Bu Donna ini adalah representasi dari tindakan Awang Faroek,” katanya.

Ia menilai fakta persidangan tidak pernah secara tegas menunjukkan adanya kerja sama nyata antara Dayang Donna dengan almarhum Awang Faroek Ishak sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hakim.

“Dilihat dari pertimbangan, Bu Donna ini turut serta, sementara pelaku utamanya adalah Awang Faroek. Dalam fakta sidang ini tidak pernah muncul sebenarnya, tapi majelis hakim menyebutnya sebagai satu kesatuan,” jelas Hendrik.

Meski demikian, pihak terdakwa memilih menerima putusan tersebut dan tidak langsung menyatakan upaya hukum lanjutan. Saat ini, pihaknya masih menunggu sikap resmi dari jaksa penuntut umum apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Related posts

Manager PT BDA Sebut Perpanjangan HGU Sesuai Aturan

Dewi Ayu Purwati

Berbagi di Hari Bhayangkara ke-74, Polres Bontang Salurkan 3,8 Ton Beras

natmed

Berdalih Ajak Anak, Pria Samarinda Ulu Bawa Kabur Motor Kakaknya

Aminah