Politik

Raperda Limbah B3 Samarinda Direvisi, Sejumlah Pasal Bertabrakan dengan Aturan Pusat

Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra saat memberikan keterangan pers Senin 11/5/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – DPRD Samarinda mulai merevisi sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) setelah ditemukan adanya aturan yang dinilai bertabrakan dengan regulasi pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan pembahasan Raperda saat ini masih dalam tahap pendalaman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan tim terkait.

Sejumlah poin disebut harus disempurnakan agar Perda yang nantinya disahkan tidak bermasalah secara hukum dan bisa dijalankan di lapangan.

“Kita sedang melakukan pendalaman rancangan peraturan daerah ini. Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan lagi karena ternyata ada pasal-pasal yang sedikit bertentangan dengan peraturan pusat,” ujar Samri usai rapat pembahasan Raperda Limbah B3, Senin 11 Mei 2026.

Persoalan utama berada pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

“Nah, di limbah B3 ini ada kewenangan pusat dan ada kewenangan daerah. Di rancangan sebelumnya, ada kewenangan pusat yang kemudian ingin dikelola daerah. Di aturan baru itu tidak boleh,” katanya.

Dalam aturan terbaru, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan hingga tahap penyimpanan limbah B3. Sementara proses pengolahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Dalam pengelolaan limbah B3 itu kewenangan daerah hanya sampai penyimpanan saja, tidak sampai tahap pengelolaan. Nah, tahap pengelolaan itu kewenangannya pusat,” tegasnya.

Padahal, kata dia, DPRD sebelumnya ingin mendorong agar pengelolaan limbah B3 bisa dilakukan oleh daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Selain dianggap mampu memperkuat pengawasan lingkungan, skema itu juga dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Semangat kita sebenarnya ke sana. Karena pengelolaan limbah B3 ini biayanya besar. Kalau limbah medis misalnya, per kilonya bisa sampai Rp40 ribu. Itu yang menikmati pihak ketiga,” ujarnya.

Jika daerah diberi ruang mengelola limbah B3 secara langsung, maka potensi ekonomi dari sektor tersebut dapat masuk ke kas daerah dan tidak sepenuhnya dikuasai pihak luar.

“Nah kenapa itu tidak dikelola pemerintah daerah semacam BUMD? Kan akhirnya bisa menjadi PAD,” katanya.

Namun keinginan tersebut harus terbentur regulasi nasional yang membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengolahan limbah berbahaya dan beracun.

“Peraturan di atasnya tidak memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola itu. Makanya ini yang perlu kita revisi,” lanjut Samri.

Pembahasan Raperda ini juga menjadi sorotan karena Samarinda hingga kini belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 sendiri. Selama ini, limbah medis maupun limbah berbahaya lainnya masih dikumpulkan dan diangkut oleh perusahaan pihak ketiga untuk diproses di luar daerah.

Kondisi itu sebelumnya juga diakui DLH Samarinda yang menyebut kota ini baru memiliki perusahaan pengumpul dan pengangkut limbah B3, bukan pengolah.

Meski demikian, DPRD menilai regulasi daerah tetap penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pengelolaan limbah berbahaya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di Samarinda.

Raperda tersebut nantinya akan kembali dibahas bersama tim hukum dan DLH untuk disesuaikan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Jangan sampai Perda yang kita buat ini tidak bisa dijalankan karena bertentangan dengan aturan di atasnya,” pungkas Samri.

Related posts

Samarinda Siapkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi

Intan

Berkas Bacaleg PKS Samarinda Memenuhi Syarat

Muhammad

PAN Rekomendasikan Nidya Listiyono Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Samarinda

Aminah