Reporter : Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – DPRD Bontang kembali gelar rapat kerja (raker) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap enam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, Selasa (22/9)2020).
Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Amir Tosina menjadi juru bicara mewakili Fraksi Gerindra dan Berkarya. Amir menyampaikan pendapat akhir fraksi terkait Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Amir Tosina menjelaskan pengelolaan limbah B3 di daerah bertujuan mencegah dan menangulangi potensi pencemaran lingkungan hidup.
“Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3. Kami juga ingin pemerintah melakukan pemulihan kualitas lingkungan sesuai fungsinya,” kata Amir.
Fraksi Gerindra dan Berkarya berpandangan bahwa peraturan daerah terkait pengelolaan limbah B3 itu sangat dibutuhkan mengingat Kota Bontang sebagai Kota Industri.
“Dimana setiap ada perusahaan selalu menghasilkan limbah B3,” kata Amir Tosina.
Sambungnya, pengeloaan limbah B3, didasarkan asas yakni, kelestarian dan berkelanjutan, keterpaduan, kehati-hatian, dan keadilan.
Maka dalam pengkajian Raperda Kota Bontang tentang Pengeloaan Limbah B3 dalam laporan hasil pembahasan Komisi lll, melalui beberapa pertimbangan Fraksi Gerindra dan Berkarya menyatakan dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut.
“Kami setuju Raperda tentang Pengeloaan Limbah B3 ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Bontang,” pungkasnya.