Samarinda

Andi Harun Minta Provinsi Tunda Redistribusi 49.472 Kepesertaan BPJS di Samarinda

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan penyampaian pada Selasa malam,14/4/26 (Natmed.id/Abdi)

Samarinda, Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki kapasitas fiskal yang sangat memadai untuk menjamin layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga yang dialihkan kepesertaannya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengalihan beban anggaran sebesar 49.742 jiwa tersebut tidak boleh dilakukan secara sembrono dan harus menaati prosedur administrasi keuangan negara yang berlaku.

Andi Harun memaparkan data yang menunjukkan bahwa Samarinda saat ini merupakan salah satu daerah dengan komitmen penjaminan kesehatan tertinggi.

Dengan kapasitas fiskal yang sehat, pemkot sebenarnya tidak keberatan menanggung beban tersebut asalkan melalui mekanisme yang benar.

“Secara kemampuan bayar, Samarinda sangat mampu. Kita punya uangnya. Saat ini saja, dari total penduduk 885.914 jiwa, kepesertaan BPJS yang sudah kita tanggung mencapai 889.079 jiwa. Itu artinya cakupan kita sudah 101 persen, melebihi jumlah penduduk yang ada,” tegas Andi Harun pada penyampaiannya, Selasa malam, 14 April 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Samarinda telah bekerja melampaui target nasional Universal Health Coverage (UHC). Namun, ia mengingatkan bahwa kemampuan bayar harus dibarengi dengan kepatuhan sistem.

Persoalan utama yang menjadi ganjalan bukan terletak pada ketiadaan dana, melainkan pada siklus penganggaran yang sudah terkunci dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurutnya, memasukkan anggaran baru di tengah tahun berjalan tanpa perencanaan matang adalah tindakan yang berisiko secara hukum.

“Memasukkan beban puluhan ribu jiwa secara tiba-tiba tanpa masuk dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang resmi bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pergeseran anggaran yang berdampak besar memerlukan payung hukum yang kuat, bukan sekadar surat korespondensi antarpejabat sekda.

Wali Kota Andi Harun menyayangkan langkah Pemprov Kaltim yang melakukan redistribusi hanya melalui surat biasa, yang dinilai melanggar asas hukum pemerintahan.

Ia meminta agar segala kebijakan yang berdampak pada anggaran daerah dibahas dalam forum yang lebih formal dan melibatkan kajian yang transparan.

“Jika ada pengalihan, harusnya ada keputusan gubernur yang setara dengan kebijakan awal. Kami butuh waktu untuk menyesuaikan ini di anggaran perubahan atau di tahun anggaran berikutnya agar semuanya akuntabel,” ungkap Andi Harun.

Ia juga menyoroti pentingnya distribusi keadilan anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota agar tidak ada daerah yang merasa dibebani secara sepihak tanpa koordinasi yang harmonis.

Demi menjaga agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat polemik administratif ini, Andi Harun mengusulkan agar pemberlakuan kebijakan ini ditunda hingga tahun 2027.

“Saran kami adalah tunda hingga 2027 atau setidaknya mari duduk bersama dalam meja formal. Kami ingin memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa menabrak aturan birokrasi,” pungkasnya.

Related posts

Kanwil Kemenkum Kaltim Perkenalkan Layanan HARMONIS 1×24 Jam dalam Seminar Hukum

Aminah

PICKRAP Samarinda Angkat Hip-Hop Jalanan Lewat Panggung Mobil Pickup

Nanda

Pemancingan Zanira Tawarkan Suasana Adem di Tengah Kota Samarinda

Aminah