Samarinda

Andi Harun Kritik Kesalahan Narasi dalam Pergub Soal Kesehatan

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menanggapi pertanyaan pada diskusi terbuka, Selasa malam, 14/4/26 (Natmed.id/Abdi)

Samarinda, Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun memberi penjelasan mendalam terkait polemik sinkronisasi data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam diskusi publik tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Berdasarkan data per 1 Maret 2026, Andi Harun memaparkan cakupan kesehatan di Samarinda telah melampaui angka 100% dari total populasi penduduk.

Andi Harun merinci sebaran data kepesertaan jaminan kesehatan di Kota Samarinda sebagai berikut:

Total Penduduk (Semester 1 Tahun 2025) sebanyak 888.184 jiwa dengan total Kepesertaan sebanyak 897.079 jiwa (mencapai 101% dari total penduduk) yang terdiri dari:
– PBI JK (Pusat) sebanyak 163.162 jiwa.
– Bukan Pekerja (BP) sebanyak 20.151 jiwa.
– Mandiri sebanyak 198.148 jiwa.
– Pekerja Penerima Upah (Badan Usaha) sebanyak 233.969 jiwa.
– Pekerja Penerima Upah (Penyelenggara Negara) sebanyak 98.163 jiwa.
– PBPU Pemkot Samarinda sebanyak 117.625 jiwa.
– PBPU Provinsi Kaltim sebanyak 58.195 jiwa.

Menanggapi rencana pengalihan beban jaminan kesehatan 49.742 jiwa dari provinsi kembali ke kota, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda secara finansial sangat siap. Namun, ia mengkritik prosedur dan narasi yang dibangun.

“Ini tidak ada apa-apanya (beban biayanya) Pak. Tapi ini dilakukan supaya apa? Supaya tidak ada bias bahwa Pemkot Samarinda itu seolah-olah mau enaknya karena tidak mau menanggung bebannya,” ungkapnya, Selasa malam, 14 April 2026, dalam diskusi publik bersama KNPI Samarinda.

Ia menambahkan bahwa usulan pengalihan ini sebenarnya datang dari pihak provinsi, namun ia tidak ingin masyarakat menangkap kesan bahwa pemerintah kota abai terhadap kewajibannya.

Salah satu poin paling tajam yang disampaikan Andi Harun adalah ketidakkonsistenan istilah hukum dalam draf regulasi tingkat provinsi (pergub).

Sebagai pemimpin yang teliti terhadap detail administratif, ia menemukan keganjilan istilah yang tidak lazim dalam hukum positif Indonesia.

“Saya lihat di pergub-nya itu lolos di halaman terakhir, bukan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tapi Anggaran Pendapatan dan Keuangan Daerah. Itu istilah yang tidak pernah dipakai dalam undang-undang maupun administrasi pemerintahan,” jelasnya lagi.

Andi Harun mengingatkan jajaran pemerintah provinsi, mulai dari Gubernur hingga Sekretaris Daerah, agar tetap konsisten dalam menjalankan pola kebijakan yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, inkonsistensi hanya akan meninggalkan jejak negatif di memori publik.

“Publik akan mencatat terus sampai kapanpun di memori publik bahwa alasan tata kelola yang tidak disertai prosedur yang memadai menurut hukum positif akan terus diingat,” tandasnya.

Wali Kota Andi Harun juga menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan sinkronisasi data agar tidak ada warga yang dirugikan akibat transisi administrasi ini.

Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat luas harus berada di atas perdebatan prosedural antarinstansi.

Related posts

IKD Jadi Syarat Akses Layanan Publik, BPSDM Kaltim Mulai Sosialisasi

Aminah

Mayday, Gabungan Aliansi Mahasiswa Kembali Tolak UU Cipta Kerja

natmed

Distribusi Beras Tersendat, Haji Nasir Kritik Kebijakan HET

Paru Liwu