Bandar Lampung,Natmed.Id – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim membuka Seminar Nasional Anti Korupsi dengan tema “Integritas Dalam Good Governance”. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPK RI Firli Bahuri, betempat di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Senin (25/04/2022).
Wakil Gubernur Chusnunia, menyambut baik terselenggaranya kegiatan seminar dengan tujuan memberikan edukasi bagi seluruh elemen masyarakat di Provinsi Lampung dalam mewujudkan masyarakat lampung yang berbudaya anti korupsi dan pemerintahan yang terpercaya.
Untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi dan pengawasan, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan perbaikan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan internal secara transparan dan akuntabel serta melaksanakan berbagai program yang bekerjasama dengan berbagai pihak.
Kerjasama tersebut diantaranya Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat/ whistle blowing system (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi serta Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) bersama KPK-RI.
Kerjasama Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Layanan Online Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR) Bersama KEMENPAN RB dan Pelaporan e-LHKPN bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung
Juga penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan manajeman resiko di pemerintah daerah bersama BPKP serta Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung
“Kerjasama lainnya yakni Joint Audit Bersama BPKP pada beberapa perangkat daerah di Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan pelaksanaan penanganan Covid-19,”kata Wagub.
Dalam strategi pemberantasan korupsi, kata Wagub, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian yaitu, perbaikan sistem melalui pencegahan, penindakan dan pendidikan melalui peran serta masyarakat. Diantara ketiga hal tersebut upaya yang paling mudah dan dapat memberikan hasil yang baik adalah pencegahan dan pendidikan.
Berkaitan dengan hal pencegahan korupsi dan lendidikan peran serta masyarakat dalam kampanye antikorupsi, penyuluh antikorupsi sangat diharapkan menjadi agen perubahan, yang turut serta memberikan kontribusi bersama KPK dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya,memberantas korupsi melalui kegiatan penyuluhan antikorupsi.
Forum Penyuluh Anti Korupsi di Provinsi Lampung, telah dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/731/IV.01/HK/2021 tanggal 28 Desember 2021 sebanyak 45 orang, yang terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan, memiliki komitmen serta integritas yang kuat dalam memberikan edukasi budaya antikorupsi di Provinsi Lampung.
Berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, pencegahan korupsi harus disinergikan dengan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. Dengan komitmen dan integritas yang tinggi, berbagai program dan aksi pencegahan korupsi di Provinsi Lampung kiranya akan dapat berjalan dengan baik.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana, Ketua Forum Anti Korupsi Lampung Aris Supriyanto, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Inspektorat kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung.