Samarinda, Natmed.id – Kasus dugaan kelalaian medis mencuat di Kota Samarinda setelah seorang bayi berusia tiga bulan mengalami luka serius pada tangan usai menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie pada awal Maret 2026.
Bayi tersebut awalnya dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena mengalami muntaber. Dalam proses penanganan, infus yang terpasang di tangan kiri dilaporkan lepas dan kemudian dipindahkan ke tangan kanan. Namun, setelah pemasangan ulang, kondisi tangan bayi justru memburuk, mengalami pembengkakan hingga menghitam.
Keluarga menduga cairan infus tidak masuk ke pembuluh darah, melainkan ke jaringan, sehingga menyebabkan kerusakan jaringan pada tangan bayi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada manajemen rumah sakit. Namun hingga kini, laporan resmi belum diterima.
“Saya sudah bikin surat ke direksi, tapi sampai sekarang belum ada laporan tertulis yang masuk ke kami. Jadi kami juga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak rumah sakit,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.
Bayi tersebut sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, sebelum akhirnya keluarga memilih melanjutkan perawatan di rumah.
“Yang jelas, bayinya sempat di rumah sakit. Tapi dari informasi yang kami terima, keluarga memilih untuk melanjutkan proses perawatan di rumah,” katanya.
Jaya juga mengungkapkan adanya rencana tindakan medis lanjutan dari pihak rumah sakit, termasuk operasi pencangkokan kulit (skin graft). Namun, kepastian pelaksanaan tindakan tersebut masih belum diketahui.
“Informasinya memang ada rencana dilakukan operasi skin graft dan penanganan lanjutan. Tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan apakah itu sudah dilakukan atau belum,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan lanjutan tetap berada pada pihak rumah sakit, terutama jika sebelumnya telah ada komitmen untuk melakukan tindakan medis terhadap pasien.
“Kalau memang pasien sudah keluar, kemudian ada janji dari rumah sakit untuk penanganan lanjutan, maka itu tetap menjadi tanggung jawab mereka. Itu yang harus dipastikan,” tegasnya.
Terkait dugaan kelalaian medis, Jaya menekankan bahwa penilaian tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui proses serta kajian yang berlaku.
“Kalau terkait dengan unsur kelalaian atau aspek hukumnya, tentu ada mekanismenya. Tidak bisa disimpulkan begitu saja, harus melalui proses dan pembuktian,” katanya.
