Hukum

Senator DPD RI dari Kaltim Desak PT BDA Transparan Soal HGU

Teks: Senator DPD RI Utusan Kaltim, Yulianus Henock Sumual saat diwawancarai awak media pada Senin,27/4/26. (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) utusan Kalimantan Timur (Kaltim) Yulianus Henock Sumual angkat bicara usai menyerap aspirasi masyarakat Kelurahan Jahab terkait sengketa lahan berkepanjangan dengan perusahaan perkebunan PT Budi Duta Agromakmur (BDA).

Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, ia menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat lokal di tengah arus investasi.

Yulianus menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan tindak lanjut langsung atas laporan warga yang merasa hak atas tanah mereka tergerus oleh operasional perusahaan.

“Hari ini saya menindaklanjuti laporan masyarakat Jahab mengenai permasalahan sengketa lahan di PT BDA. Ada dua HGU yang menjadi persoalan karena tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat,” ujar Yulianus kepada awak media pada Senin, 27 April 2026.

Senator Kaltim ini mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kemelut tersebut. Ia memberikan tenggat waktu agar tim tersebut bekerja efektif dan memberikan hasil yang adil.

“Khususnya kita bersyukur tadi Pemkab Kutai Kartanegara sigap membentuk tim. Tim ini kita beri waktu tiga bulan dalam bekerja menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa jika dalam waktu tiga bulan tidak ditemukan titik temu yang memuaskan masyarakat, ia akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional di Senayan.

“Apabila dalam penyelesaian antara masyarakat dan PT BDA tidak ada jalan keluar, kita akan menarik ini ke BAP DPD RI secara nasional. Kita akan mengundang kementerian terkait, mulai dari ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga Lingkungan Hidup,” lanjut Yulianus.

Yulianus tidak segan-segan untuk melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, terutama terkait kabar adanya operasional di atas lahan yang izin HGU-nya telah kedaluwarsa.

“Apabila terjadi pelanggaran hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan kami undang untuk menyikapi masalah ini. Ada dugaan salah satu HGU sudah mati, belum diperpanjang pemerintah, tetapi ditanam kembali oleh pihak perusahaan. Ini yang menjadi masalah besar dengan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mendesak agar PT BDA segera menunjukkan dokumen HGU mereka kepada tim pemerintah daerah agar koordinat lahan menjadi terang benderang.

“Saya sudah meminta pihak BPN untuk memberikan data HGU. Berikan HGU itu supaya bisa dilihat oleh tim yang dikoordinir oleh Sekda Kutai Kartanegara, Pak Neneng Chamelia Santi, agar bisa dicari titik terang penyelesaiannya,” tambahnya.

Sebagai wakil daerah, Yulianus menekankan bahwa investasi seharusnya menjadi motor kesejahteraan, bukan beban bagi warga sekitar. Ia mengkritik keras praktik investasi yang hanya mengeksploitasi sumber daya tanpa memberikan dampak positif bagi penduduk lokal.

“Investasi harus memberi keuntungan kepada masyarakat sekitarnya, jangan hanya mengeruk kekayaan masyarakat. Investasi harus memberi peluang kepada masyarakat karena harapan mereka hanya ada di tanah itu,” ketusnya.

Ia juga menyatakan kegelisahannya melihat lahan-lahan pertanian produktif yang terus beralih fungsi menjadi perkebunan sawit maupun pertambangan.

“Lahan-lahan pertanian ke depannya jangan semua diberikan kepada perkebunan sawit atau pertambangan. Kita negara agraris, harus mengembangkan pertanian yang baik. Beri kesempatan rakyat mengelola tanah mereka, jangan mempersulit rakyat,” tutup Yulianus dengan nada tegas.

Related posts

Sebelum OTT KPK, Dewan: Sudah Sering Ingatkan Pejabat PPU

Phandu

Kasus Pembunuhan Dedy Indrajid, PN Samarinda Vonis 10 Terdakwa, Hukuman Tertinggi 18 Tahun Penjara

Sukri

JMSI Kaltim Kecam Tindakan Penyerangan Jurnalis di Baubau

Muhammad