National Media Nusantara
BontangHukum

Ini Kronologi Kasus Penganiayaan di Bontang Lestari

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo mengungkapkan kasus penganiayaan di Bontang Lestari yang terjadi pada Senin (14/12/2020).

Dijelaskan Kapolres Bontang dalam konferensi pers yang digelar Kamis, (17/12/2020) bahwa kejadian berawal ketika korban berinisial Y (36) hendak menjual telepon selulernya melalui facebook.

Lanjutnya bahwa ALD yang berusia 21 tahun, warga Bontang Lestari yang merupakan tersangka menghubungi korban guna melakukan transaksi jual beli.

Kemudian kedua belah pihak pun sepakat bertemu di pondok tempat korban ditemukan yakni Jalan Pramuka Kelurahan Bontang Lestari.

“Tersangka memilih tempat sepi dengan alasan uangnya kurang, dan mengatakan orangtuanya berada di tempat perjanjian. Sehingga korban mau bertemu,” jelas Hanifah pada awak media.

Dikatakan Hanifah bahwa tersangka memang mempersiapkan kejahatan yang dilakukannya. Hal tersebut terbukti dari hasil penyidikan kepolisian tersangka membawa badik dari rumah guna mengancam korban.

“Ia berniat menguasai handphone milik korban. Lantaran uang yang disiapkan juga sangat jauh dari kesepakatan. Kan awalnya korban ingin menjual handphonenya seharga Rp4 juta. Akan tetapi hasil dari tawar menawar disepakati Rp3,2 juta. Namun tersangka hanya membawa uang Rp600 ribu,” paparnya lebih jauh.

Dijelaskan lebih jauh bahwa ketika bertemu tersangka mengancam korban. Namun, tersangka dalam situasi yang tidak terkendali sehingga melakukan penganiayaan dengan menggunakan kayu, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam dan robek di bagian wajah.

Petugas Tim Rajawali Polres Bontang, dibantu Tim Eagle Polsek Bontang Utara, berhasil mengamankan tersangka. Ia ditangkap di Jalan Pramuka, tak jauh dari TKP.

“Karena tersangka sempat melakukan perlawanan dan mau kabur, kami lakukan tindakan tegas terukur,” ucap AKBP Hanifah.

Petugas melakukan penelusuran dibantu oleh pihak keluarga, melalui akun media sosial korban, hingga akhirnya kasus tersebut bisa terungkap.

“Saya menyesal, dan tak menyangka bisa melakukan hal itu,” ucap tersangka.

Dari kejahatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Related posts

Kejati Kaltim Temukan Bekas Galian Tambang Ilegal di Bendungan Samboja

natmed

SMPN 3 Bontang Lulus 100 Persen, Pengumuman Secara Online

natmed

Kajati Beri Motivasi Para Jaksa di Bontang

natmed