Politik

Dua Pekan Berlalu, Fraksi PDI-P dan PKB Desak Tindak Lanjut Pakta Integritas Aksi 21 April

Teks: Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kaltim Muhammad Samsun (kiri) dan Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Damayanti. (Kolase/Natmed.id)

Samarinda, Natmed.id – Dua pekan setelah aksi massa 21 April 2026, DPRD Kaltim belum menunjukkan langkah konkret terhadap tuntutan yang disampaikan para pengunjukrasa.

Kondisi ini memicu sorotan dari sejumlah fraksi dalam rapat paripurna ke-8 di Gedung D DPRD Kaltim, Senin 4 Mei 2026.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengingatkan bahwa aspirasi publik telah beberapa kali disampaikan dan seharusnya segera ditindaklanjuti.

“Menyikapi perkembangan hari ini, sebagian masyarakat Kaltim sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD dan sudah diterima oleh pimpinan dan anggota. Ini juga sudah ditindaklanjuti oleh aliansi masyarakat,” ujarnya.

Ia menyoroti rencana aksi lanjutan yang kembali digelar sebagai indikator belum adanya kejelasan sikap dari DPRD.

“Hari ini juga akan ada aksi kembali. Ini tentu perlu kita respons, karena aspirasi itu ditujukan kepada DPRD,” katanya.

Menurut Samsun, DPRD memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban atas tuntutan yang telah disampaikan berulang kali oleh masyarakat.

“Sudah seyogyanya DPRD bisa memberikan respons terhadap usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan beberapa kali tersebut,” ujarnya.

Sorotan serupa datang dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Damayanti yang menilai respons DPRD berjalan lambat sejak penandatanganan pakta integritas.

“Kalau dihitung dari tanggal 21, ini sudah berjalan dua minggu. Namun sampai saat ini kita lambat merespons hal itu,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dalam aksi 21 April, pimpinan DPRD bersama perwakilan fraksi telah menandatangani komitmen bersama yang diajukan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK).

“Saat itu ada pimpinan dan tujuh fraksi yang menandatangani pakta integritas. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Damayanti menilai, keterlambatan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Jangan sampai kalau kita hanya diam tanpa memberikan sikap, kepercayaan masyarakat akan semakin menurun,” katanya.

Salah satu poin utama dalam pakta integritas tersebut adalah dorongan penggunaan hak angket DPRD terhadap kebijakan Gubernur Kaltim.

Fraksi PKB menyatakan kesiapan untuk mendorong langkah tersebut jika dinilai berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kalau hak angket itu bisa mewujudkan kebijakan yang pro kepada masyarakat, maka Fraksi PKB siap untuk mengusulkan hal itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak angket harus dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan semata kepentingan politik.

“Ini bentuk komitmen kita bersama, bukan hanya kepentingan politik, tetapi untuk kebijakan yang lebih pro kepada masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, aksi 21 April 2026 menghasilkan kesepakatan antara DPRD Kaltim dan perwakilan massa aksi, termasuk penandatanganan pakta integritas oleh pimpinan dan tujuh fraksi.

Salah satu poin krusial dalam dokumen tersebut adalah komitmen untuk mengkaji hingga menggulirkan hak angket terhadap kebijakan gubernur yang menuai polemik.

Related posts

DPRD Kaltim Temukan Ketidaksesuaian Proyek Jalan Muara Badak–Bontang

Aminah

DPRD Kecam Kebijakan Pemprov Kaltim Hentikan JKN 49 Ribu Warga Samarinda

Sahal

Bawaslu Kota Pasuruan Perkuat Mekanisme Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Sahal