Samarinda

Puskesmas BLUD Bertambah, Pemkot Samarinda Tingkatkan Layanan Lebih Cepat dan Fleksibel

Teks: Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismed Kusasih Memaparkan Percepatan Implementasi BLUD Puskesmas, Rabu,15/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda kembali menambah jumlah puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2026.

Kebijakan ini diklaim menjadi langkah mempercepat pelayanan kesehatan dasar sekaligus memberi fleksibilitas pengelolaan anggaran di tingkat fasilitas kesehatan.

Penambahan tersebut dipaparkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismed Kusasih dalam kegiatan kaji tiru bersama jajaran Puskesmas Kutai Barat di Ruang Germas Kantor Dinas Kesehatan Samarinda, Rabu 15 April 2026.

Sebanyak tujuh puskesmas akan masuk tahap implementasi BLUD tahun ini, yakni Puskesmas Remaja, Pasundan, Sambutan, Sungai Kapih, Loa Bakung, Sempaja, dan Mangkupalas.

“BLUD ini kita dorong agar pelayanan kesehatan lebih cepat, lebih fleksibel, dan kebutuhan masyarakat bisa segera ditangani tanpa terkendala proses birokrasi yang panjang,” ujarnya.

Dengan tambahan itu, jumlah puskesmas BLUD di Samarinda terus meningkat sejak program dimulai pada 2020. Saat itu enam puskesmas pertama ditetapkan, disusul lima puskesmas pada 2021, empat puskesmas pada 2023, dan empat puskesmas lagi pada 2024.

Langkah bertahap tersebut menunjukkan Pemkot Samarinda tengah mengubah pola pengelolaan layanan kesehatan primer dari sistem birokrasi murni menuju model semi-mandiri yang menekankan kecepatan dan efisiensi.

Salah satu keunggulan BLUD adalah keleluasaan fasilitas kesehatan menggunakan pendapatan sendiri untuk mendukung operasional. Dalam skema itu, puskesmas dapat melakukan belanja maksimal berdasarkan pendapatan tahun sebelumnya ditambah 10 persen.

Artinya, saat terjadi lonjakan pasien, wabah penyakit, atau kebutuhan alat kesehatan mendesak, puskesmas tidak perlu menunggu perubahan APBD untuk bergerak.

“Kalau ada kebutuhan mendesak, pelayanan tidak boleh terhambat. BLUD memberi ruang agar puskesmas bisa cepat mengambil langkah,” jelas Ismed.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa juga dapat dilakukan secara swakelola melalui keputusan pimpinan BLUD yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan. Mekanisme ini disebut memangkas rantai administrasi yang selama ini kerap memperlambat kebutuhan lapangan.

Transformasi BLUD juga menyentuh tata kelola pegawai. Berdasarkan kebijakan Pemkot, THR 2026 serta gaji April 2026 dan seterusnya bagi puskesmas BLUD wajib dibayarkan melalui dana BLUD masing-masing.

Untuk pegawai PPPK paruh waktu, pemerintah menetapkan pola perjanjian kerja dengan upah minimal setara saat masih berstatus non-ASN.

Di sisi lain, sistem remunerasi berbasis kinerja tetap diberlakukan. Pimpinan BLUD, pejabat teknis, hingga bendahara memiliki skema pembagian tunjangan sesuai regulasi.

Kebijakan ini dinilai mendorong profesionalisme, namun sekaligus menuntut kemampuan manajemen keuangan setiap puskesmas agar tetap sehat secara operasional.

Meski diberi fleksibilitas, Pemkot Samarinda menegaskan pengawasan akan diperketat. Pemerintah telah membentuk Tim Pembinaan dan Tim Pengawasan khusus BLUD.

Tim pembinaan dijadwalkan melakukan sedikitnya 12 kali pertemuan setiap tahun, evaluasi rutin tiap caturwulan, serta pendampingan laporan keuangan. Sementara tim pengawasan melakukan minimal 12 audit tahunan dan tindak lanjut temuan secara berkala.

“Fleksibilitas bukan berarti bebas tanpa kontrol. Akuntabilitas tetap menjadi hal utama,” tegas Ismed.

Related posts

Pemkot Bersama Pemprov Kaltim Lakukan Pembongkaran di Bantaran Sungai Karang Mumus

Febiana

Camat Samarinda Utara Siapkan Argumen Kuat Demi 20 Usulan di Musrenbang RKPD 2027

Sahal

Polresta Samarinda Ungkap Penipuan Tiket Konser SO7, Pelaku Raup Rp270 Juta

Intan