Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan meski status kepesertaan BPJS PBI Kesehatan dalam kondisi nonaktif.
Skema reaktivasi langsung saat pasien membutuhkan layanan menjadi solusi yang disiapkan di tengah polemik penataan peserta.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan sebagian peserta bukan berarti menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kalau dia sakit, bisa langsung diaktifkan kembali secara real time. Jadi tidak perlu menunggu lama,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Skema tersebut telah disepakati bersama BPJS Kesehatan melalui nota kesepahaman, sebagai upaya memastikan tidak ada masyarakat yang terlantar saat membutuhkan layanan medis.
“Yang sudah pernah aktif kemudian nonaktif, begitu berobat kita aktifkan lagi. Ini berbeda dengan daerah lain yang harus menunggu sampai 14 hari,” jelasnya.
Pemerintah provinsi tidak menggunakan mekanisme pembayaran langsung ke rumah sakit, melainkan melalui sistem premi BPJS yang dinilai lebih efektif dan terukur.
“Kita bayar premi sekitar Rp38 ribu per orang per bulan. Kalau langsung bayar ke rumah sakit, satu pasien operasi bisa sampai Rp15 juta. Itu tidak mungkin ditanggung satu per satu,” katanya.
Soal kekhawatiran publik terkait distribusi sekitar 49 ribu peserta PBI di Samarinda, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan agar pembiayaan lebih tepat sasaran, bukan penghapusan jaminan.
“Yang dinonaktifkan bukan berarti tidak dilayani. Ketika sakit, mereka bisa didaftarkan kembali dan langsung aktif,” tegasnya.
Untuk menjamin keberlanjutan layanan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan anggaran yang cukup besar. Hingga pertengahan tahun 2026, anggaran untuk pembiayaan kesehatan mencapai sekitar Rp40 miliar, ditambah sekitar Rp19 miliar untuk skema lainnya.
“Totalnya hampir Rp70 miliar. Anggaran masih ada dan tetap digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Dinkes Kaltim juga telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien, terutama yang terdampak perubahan status kepesertaan.
“Kami sudah kumpulkan direktur rumah sakit. Tidak boleh menolak pasien, apalagi yang terdampak,” tegas Jaya.
