Samarinda, Natmed.id – Di tengah polemik pengalihan pembiayaan peserta BPJS Kesehatan PBI di Kalimantan Timur (Kaltim) pemerintah provinsi memastikan anggaran untuk layanan kesehatan masih tersedia dan tidak dihapus dari APBD 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menegaskan bahwa hingga saat ini alokasi anggaran untuk pembiayaan jaminan kesehatan masih ada dan dapat digunakan, termasuk untuk skema yang terdampak penataan peserta.
“Secara anggaran masih ada, artinya untuk 2026 itu masih bisa dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya usai menghadiri diskusi yang digelar KNPI, Selasa 14 April 2026.
Kebijakan penataan atau redistribusi peserta BPJS dilakukan berdasarkan analisis distribusi di masing-masing daerah. Setiap kabupaten/kota memiliki kondisi yang berbeda, sehingga tidak semua wilayah terdampak kebijakan yang sama.
“Kalau kita lihat dari sisi distribusi, ada beberapa yang paling dominan. Dari situ kita lakukan analisa, setiap daerah berbeda, ada yang jumlahnya kecil jadi tidak terlalu berdampak, tapi ada yang besar sehingga menjadi pertimbangan khusus,” jelasnya.
Terkait pertanyaan mengapa daerah seperti Balikpapan tidak mengalami pengalihan serupa, Jaya menyebut hal itu karena jumlah peserta yang relatif lebih kecil sehingga lebih mudah disesuaikan.
“Kalau yang lain cenderung sedikit, jadi mereka menyesuaikan. Kalau yang besar tentu pertimbangannya berbeda,” katanya.
Meski terjadi penataan, Pemprov Kaltim tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan. Seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, diminta tetap memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
“Kami tidak akan menelantarkan masyarakat. Sudah kami kumpulkan seluruh direktur rumah sakit, tidak boleh menolak pasien, apalagi yang terdampak,” tegas Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik terhadap isu penonaktifan atau perubahan status kepesertaan BPJS, karena pelayanan kesehatan tetap berjalan.
“Sampaikan ke masyarakat jangan terlalu panik. Kalau sakit tetap datang ke fasilitas kesehatan, pasti dilayani,” ujarnya.
Selain itu, pembiayaan melalui skema PBI maupun peserta mandiri yang ditanggung pemerintah daerah disebut masih berjalan, dengan anggaran yang tetap dialokasikan.
“Ada anggaran sekitar Rp40 miliar sampai bulan Juli. Setelah penataan ini, anggarannya masih tetap, hanya didistribusikan ulang saja,” jelasnya.
Langkah redistribusi dilakukan untuk memastikan pembiayaan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
“Intinya sederhana, ada yang membutuhkan, ya kita layani. Jangan sampai masyarakat jadi korban dari penataan ini,” pungkasnya.
