Hukum

Kampung Narkoba di Gang Kedondong Samarinda Digerebek, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Teks: Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkap peredaran sabu di kawasan Gang Kedondong Samarinda yang diduga menjadi kampung narkoba. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggerebek kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Gang Kedondong, Samarinda.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pengedar sabu yang disebut telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.

Pengungkapan dilakukan setelah aparat menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kawasan Gang Kedondong bahkan disebut menjadi salah satu titik rawan yang masuk perhatian khusus Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi dari warga dan hasil pemantauan di lapangan.

“Kami sudah mengidentifikasi beberapa kampung narkoba di Samarinda dan salah satunya di Gang Kedondong. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim bergerak cepat melakukan pengungkapan,” ujar Romylus saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu 17 Mei 2026.

Operasi tersebut dilakukan dua hari sebelum pengungkapan kasus narkoba lain di kawasan Gang Lada yang sempat ramai diberitakan publik.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ID dan HY. Polisi menyebut ID berperan sebagai pengedar sekaligus penjual sabu, sedangkan HY bertugas mengawasi situasi di lokasi transaksi dan memanggil pembeli.

“HY ini istilahnya sniper. Dia mengawasi keadaan dan mengarahkan konsumen masuk ke tempat transaksi,” katanya.

Dari tangan ID, polisi menyita 17 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 6,53 gram atau netto 1,70 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp15,5 juta.

Sementara dari tersangka HY, aparat menemukan 165 paket sabu dengan berat bruto 62,59 gram atau netto 16,39 gram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp10 juta.

Polisi menduga uang tersebut berasal dari hasil transaksi narkotika yang telah berjalan cukup lama di kawasan itu.

Romylus mengungkapkan omzet dari bisnis haram tersebut tergolong besar. Berdasarkan pengakuan pelaku, satu paket distribusi bisa menghasilkan uang hingga Rp17 juta sampai Rp20 juta.

“Dalam sehari bisa empat sampai lima amplop terjual. Jadi omzetnya ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Ia juga menyebut kedua pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut lebih dari satu tahun. ID diketahui merupakan warga Balikpapan berusia 36 tahun, sedangkan HY merupakan warga Samarinda berusia 40 tahun.

Meski dua pelaku telah diamankan, polisi memastikan penyelidikan belum berhenti. Penyidik masih memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Gang Kedondong.

“Kita punya komitmen bahwa kampung narkoba tidak boleh ada. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Samarinda maupun wilayah lain di Kaltim,” tegas Romylus.

Ia juga meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Siapapun silakan melapor kepada kami. Karena narkoba ini pasti merusak dan dampaknya luas bagi masyarakat,” katanya.

Related posts

GP Ansor Jombang Kecam Pengrusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang

Phandu

Polresta Samarinda Tingkatkan Pengamanan Usai Terjadi Aksi Bom Bunuh Diri di Medan

natmed

JMSI Kaltim Kecam Tindakan Penyerangan Jurnalis di Baubau

Muhammad