Samarinda, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil KemenHAM Kaltim) membutuhkan dukungan pemerintah daerah (pemda) dalam penyediaan fasilitas kantor dan sarana penunjang lainnya.
Saat ini, kantor yang mereka gunakan dari Kementerian Hukum dan masa peminjamannya berlaku hingga Juni 2025.
Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wali Kota Samarinda Andi Harun guna membahas solusi terkait gedung dan fasilitas yang diperlukan.
“Walaupun kami merupakan instansi vertikal, keberadaan kami di Kalimantan Timur sangat membutuhkan dukungan dari seluruh aparat daerah, termasuk pemerintah provinsi,” ujar Umi Laili di ruangannya, Senin 17 Maret 2025.
Selain menghadapi tantangan fasilitas, Kanwil KemenHAM Kaltim juga tengah bersiap memperluas cakupan layanan HAM di wilayahnya.
Saat ini, Kanwil KemenHAM Kaltim masih membawahi dua provinsi, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Namun, ke depan, ada rencana pembentukan Kanwil KemenHAM Kalimantan Utara sebagai entitas yang berdiri sendiri.
Rencana ini akan direalisasikan setelah kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan pengembangan layanan di wilayah tersebut terpenuhi.
“Jika SDM dan fasilitas sudah kuat, maka Kalimantan Utara akan memiliki kantor wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian HAM juga berkomitmen untuk memperkuat layanan di tingkat daerah dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) HAM di setiap kabupaten/kota.
Nantinya, UPT ini akan memberikan layanan langsung kepada masyarakat, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pembentukan UPT di tingkat kabupaten/kota sangat dimungkinkan apabila diperlukan. Bahkan, khusus untuk IKN, ada rencana mendirikan Kanwil atau UPT khusus, meskipun masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran pelayanan HAM di Kalimantan Timur, Kanwil KemenHAM berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam hal fasilitas operasional.
“Kami siap berkontribusi dalam pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung keberadaan kami, baik dari segi fasilitas maupun koordinasi dalam menjalankan tugas,” tutup Umi Laili.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kanwil KemenHAM dan pemerintah daerah, diharapkan pelayanan HAM di Kalimantan Timur dapat semakin optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018, Kanwil HAM memiliki tugas melaksanakan sebagian fungsi Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi.
Fungsi tersebut meliputi penyuluhan hukum, pemantauan terhadap pelanggaran HAM, serta koordinasi dengan instannsi daerah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa Kanwil HAM berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan HAM di tingkat provinsi.