Nasional

Tak Punya Kuasa Blokir Konten, Diskominfo Samarinda Pilih Fokus Gencarkan Literasi Digital Parenting

Teks: Sekretaris Diskominfo Kota Samarinda Suparmin menanggapi Peraturan No 17/2025 yang diterapkan oleh Komdigi, Kamis,16/4/26. (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada perlindungan anak di jagat maya kian menjadi prioritas bagi pemerintah daerah.

Meski regulasi tersebut telah sah berlaku, masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai pembagian wewenang dalam penanganan konten negatif.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda mengambil langkah proaktif dengan memperkuat strategi literasi dibandingkan sekadar tindakan teknis.

Sekretaris Diskominfo Samarinda Suparmin meluruskan ekspektasi publik mengenai peran pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa dalam arsitektur tata kelola internet di Indonesia, hak untuk mengeksekusi konten berada pada level kedaulatan negara yang dikelola oleh pusat.

“Kalau untuk memblokir atau menghapus konten, pemerintah daerah tidak punya kewenangan. Biasanya kami hanya membantu melaporkan melalui kanal aduan resmi dari kementerian,” jelas Suparmin saat memberikan keterangan pada Kamis, 16 April 2026.

Karena keterbatasan wewenang tersebut, Diskominfo Samarinda mendorong masyarakat untuk membangun ekosistem internet yang sehat secara kolektif.

Suparmin mengajak warga untuk tidak hanya menjadi konsumen konten, tetapi juga menjadi pengawas yang aktif menggunakan fitur pengaduan jika menemukan pelanggaran etika digital yang mengancam keselamatan anak.

“Kalau ada konten yang tidak etis atau berpotensi membahayakan, masyarakat bisa melaporkan melalui fitur report di platform tersebut. Kami juga biasanya membantu mengarahkan bagaimana cara melaporkannya,” tambahnya.

Langkah kolaboratif ini dinilai lebih efektif dalam mempercepat proses penurunan konten (take down) oleh perusahaan penyedia platform media sosial karena adanya laporan massal yang valid dari masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari PP 17/2025, Diskominfo Samarinda tidak ingin masyarakat hanya sekadar tahu, tapi juga paham. Saat ini, pihaknya tengah mematangkan program internal untuk mencetak para pendamping literasi digital di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Suparmin sendiri baru-baru ini menyelesaikan pembekalan khusus tingkat nasional sebagai persiapan untuk mengestafetkan ilmu tersebut kepada jajaran staf dan fasilitator daerah.

“Rencananya kami akan melakukan TOT (training of trainers) terlebih dahulu secara internal. Setelah itu baru teman-teman yang sudah memahami materi akan turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Suparmin.

Fokus utama dari sosialisasi ini nantinya bukan sekadar pasal-pasal hukum, melainkan penerapan digital parenting atau pola asuh di era digital.

Hal ini dianggap sebagai solusi jangka panjang agar orang tua memiliki kendali penuh terhadap konsumsi informasi di dalam rumah tangga masing-masing.

“Yang paling penting sekarang adalah awareness orang tua. Mereka perlu memahami kenapa akses anak perlu dibatasi dan bagaimana cara mendampingi anak di dunia digital,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suparmin menyatakan keprihatinannya terhadap gaya pengasuhan modern yang menjadikan gawai sebagai alat penenang anak atau nanny digital.

Fenomena ini dianggap sebagai akar masalah dari berbagai isu perkembangan anak yang muncul belakangan ini, mulai dari keterlambatan bicara (speech delay) hingga adiksi perilaku.

“Sekarang banyak anak bahkan di bawah satu tahun sudah dikenalkan YouTube. Begitu tidak dikasih gadget langsung menangis. Itu tanda sudah ada ketergantungan,” kata Suparmin.

Ia mengingatkan bahwa teknologi adalah alat yang harus diberikan sesuai porsinya. Ada tahapan emas perkembangan anak yang tidak boleh digantikan oleh layar digital.

Diskominfo berkomitmen untuk terus menyebarluaskan panduan mengenai usia ideal anak dalam bersentuhan dengan teknologi komunikasi.

“Kalau menurut konsep literasi digital, anak di bawah tiga tahun sebenarnya tidak dianjurkan menggunakan gadget. Setelah itu baru dikenalkan secara bertahap, tentu dengan pendampingan orang tua,” pungkasnya.

Related posts

Beasiswa Patriot Kirim Mahasiswa ke Kawasan Transmigrasi Mulai 2026

Aminah

JMSI Kaltim Utamakan Kualitas Bagi Anggotanya

Febiana

Menkum Agtas Tegaskan Komitmen Penghormatan Hak Cipta

Paru Liwu