Samarinda, Natmed.id – Transformasi digital yang masif membawa tantangan baru bagi ketahanan keluarga di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mulai 28 Maret 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan kurasi ketat terhadap konten berbahaya dan memperkuat privasi data anak.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda memberikan atensi khusus terhadap kebijakan ini. Sekretaris Diskominfo Samarinda Suparmin mengungkapkan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan birokrasi, melainkan sebuah gerakan perlindungan yang dikemas dengan nama yang mudah diingat masyarakat, yakni “Tunas”.
Suparmin menjelaskan bahwa pemilihan diksi “Tunas” memiliki filosofi mendalam mengenai kesiapan mental dan kognitif anak sebelum dilepas ke belantara internet.
“Supaya lebih mudah diingat, kemudian diberi nama Tunas, yang artinya Tunggu Anak Siap. Maksudnya anak jangan dibiarkan bermain sendiri di ruang digital yang belum dia kuasai,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Diskominfo Samarinda, Kamis, 16 April 2026.
Suparmin menyoroti aspek psikologis yang sering diabaikan orang tua yaitu mekanisme adiksi pada aplikasi. Menurutnya, banyak platform didesain dengan warna dan gerakan yang memicu hormon dopamin secara terus-menerus, sehingga anak kehilangan kontrol waktu.
“Misalnya permainan seperti Roblox. Visualnya cerah dan terus bergerak sehingga membuat anak sulit berhenti. Ini yang disebut potensi adiksi,” jelas Suparmin.
Tak hanya permainan, pola konsumsi konten video pendek juga menjadi perhatian serius. Algoritma yang menyajikan konten tanpa henti dinilai mampu menghipnotis pengguna dari berbagai kalangan usia, terutama anak-anak yang belum memiliki regulasi diri yang kuat.
“Seperti orang main TikTok. Video 15 detik selesai, lalu scroll lagi. Tadinya bilang satu video lagi, ternyata bisa sampai satu jam,” imbuhnya.
PP Tunas secara teknis membagi zona perlindungan menjadi dua kategori besar, yaitu proteksi maksimal (di bawah 16 tahun) berupa pembatasan fitur secara otomatis oleh platform untuk mencegah interaksi dengan orang asing dan paparan konten dewasa.
Lalu, pengawasan keluarga untuk remaja berumur 16–18 tahun. Remaja diberikan ruang lebih luas namun tetap dalam pantauan sistem family link atau persetujuan wali.
Langkah ini diambil untuk menekan angka perundungan siber (cyberbullying) serta ancaman yang lebih gelap seperti eksploitasi seksual anak secara daring (Online Child Sexual Exploitation/OCSE).
“Anak-anak ini kan belum punya pengetahuan yang cukup. Kita tidak boleh membiarkan mereka bermain di area yang belum mereka kuasai,” tegas Suparmin.
Saat ini, pemerintah pusat masih terus melakukan rekonsiliasi dan koordinasi dengan raksasa teknologi global agar sistem pembatasan usia ini dapat terintegrasi secara teknis di setiap aplikasi yang beroperasi di Indonesia.
Suparmin menilai kehadiran regulasi ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam ruang pribadi warga demi masa depan generasi bangsa.
“Kalau dulu ada pepatah untuk membesarkan anak dibutuhkan satu desa. Sekarang mungkin tidak cukup satu desa, tapi satu negara. Negara hadir melalui regulasi seperti PP Tunas ini,” tuturnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa sehebat apa pun teknologi dan regulasi yang dibuat pemerintah, benteng pertahanan utama tetap ada di meja makan dan ruang tamu setiap rumah. Pendampingan aktif adalah kunci yang tidak bisa digantikan oleh mesin.
“Yang paling penting sebenarnya adalah peran orang tua. Anak perlu didampingi, dijelaskan risikonya, dan diarahkan supaya mereka bisa menggunakan teknologi dengan bijak,” pungkasnya.
