Samarinda, Natmed.id – Ribuan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Komnas HAM mencatat ada 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang semester pertama tahun 2023, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim). Jumlah ini menunjukkan bahwa isu HAM masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Dalam menghadapi pelanggaran HAM yang menjadi tantangan ini, Kantor Wilayah Kementrian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Kaltim terus berupaya memperkuat perannya dalam penegakan HAM di daerah.
Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili menegaskan bahwa pemisahan fungsi antara Kanwil Hukum dan Kanwil HAM bertujuan agar kedua lembaga dapat lebih fokus menjalankan tugasnya masing-masing.
“Kanwil HAM ini memiliki fungsi yang luas dan akan beririsan dengan berbagai institusi di daerah. Dengan berdiri sendiri, kami bisa lebih fokus menangani isu-isu HAM di Kaltim,” ujar Umi Laili saat dihubungi, Selasa, 18 Maret 2025.
Meski demikian, ia mengaku bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala utama dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran HAM.
“Jika SDM mencukupi, kita bisa mengakomodasi laporan-laporan yang masuk dengan lebih baik,” tambahnya.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar rapat identifikasi dan mediasi pada Juli 2024.
Rapat ini membahas laporan dugaan pelanggaran HAM yang diajukan warga Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda. Kasus tersebut terkait kebijakan Hak Guna Usaha yang berdampak pada pemukiman warga transmigrasi yang telah memiliki sertifikat sejak 1972.
Selain menangani laporan dugaan pelanggaran HAM, KemenHAM Kaltim juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia. Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dari strategi mereka untuk mencegah pelanggaran di masa depan.
Pemerintah daerah pun didorong lebih aktif dalam mendukung upaya penegakan HAM. Sebagai instansi vertikal, KemenHAM Kaltim tetap membutuhkan sinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kebijakan HAM dapat diimplementasikan dengan optimal.