National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

APH Perkuat Peran Koordinasi Tatalaksana Sistem Peradilan 

Samarinda,Natmed.id- Kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) dapat menjadi lebih baik dan optimal dalam melaksanakan tugas dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan dalam Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2022 Kamis (8/12/2022).

Sofyan menghimbau kepada instansi penegak hukum (APH) agar memperkuat peran koordinasi dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dan mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM.

“Saya berharap dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat menjadi lebih baik dan optimal dalam melaksanakan tugas dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sofyan.

Sofyan berharap dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Wilayah Katim Tahun 2022 bermanfaat untuk saling memberikan informasi dan bersama-sama mengatur dan menyepakati suatu tata laksana dalam upaya penyelesaian persoalan khususnya di jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Rapat yang bertajuk Intergitras Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan itu, dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor), Pejabat Struktural dan Ka-UPT di hajaran pemasyarakatan yang ada di Provinsi Kaltim, sementara UPT yang ada di Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran mengikuti kegiatan secara virtual.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Arimin, Sugito Koordinator Kejati Kaltim Sugito, Kepala BNN Kota Samarinda Wiwin Firta, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda Kurnia Yani Darmono dan Wadir Reskrimum Polda Kaltim Roni Faisal Saiful.

Related posts

Anggota Polri Aktif, Kini Andap Budhi Revianto Sekjen Kemenkumham Berstatus ASN

Muhammad

Sofyan Minta Untuk Dimanfaatkan Kesempatan Kedua

Nediawati

Kemenkumham Kaltim Berikan Remisi Kepada Narapidana Binaan untuk Jadi Individu Produktif

Nediawati