Artikel ini telah dilihat : 298 kali.
Tokoh

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Jakarta, Natmed.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP, namun khusus pelaksanaan kemerdekaan pers tetap akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers

Hal ini ditegaskan pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik , Wina Armada di Jakarta, Jumat, (9/12/2022) menanggapi disahkannya Kitab KUHP oleh DPR, pada Selasa,6 Desember 2022, lalu.

Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas Wina.

Selain itu, kata dia UU Pers juga bersifat swa regulasi atau memberikan keleluasan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyatakat pers.

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,”ujar Wina yang pada perkara disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.

Mantan Sekjen PWI Pusat itu, yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu, mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

Ia menungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapapun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengeritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya.

“Kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambahnya.

Related posts

200 Pengurus Sijaka Besok Dilantik Gubernur Kaltim

Phandu

Letkol Arm Novi Herdian, Ketika Harus Memilih Keras dan Lunak

Aditya Lesmana

Kang Emil: Tanah dan Air Jawa Barat Akan Bersatu di Ibu Kota Nusantara

Febiana