Samarinda

Wawali Samarinda Janji Kawal Perizinan Gereja Toraja Mamasa yang Sempat Macet

Teks: Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri siap turun tangan melihat proses perizinan pembangunan rumah ibadah bagi Jemaat Gereja Toraja Mamasa. Senin,27/4/26. (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Proses perizinan pembangunan rumah ibadah bagi Jemaat Gereja Toraja Mamasa di Kota Samarinda kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menanggapi keluhan terkait adanya hambatan birokrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyatakan kesiapannya untuk turun tangan melakukan peninjauan.

Meski proses ini tengah menjadi sorotan, Saefuddin mengaku bahwa secara formal dirinya belum menerima berkas laporan kendala tersebut secara mendetail.

Namun, ia menegaskan akan segera melakukan koordinasi internal untuk memastikan di mana letak penyumbatan administrasinya.

Saefuddin menekankan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kota Samarinda selalu mendukung pembangunan sarana ibadah selama seluruh persyaratan hukum dan teknis telah terpenuhi.

“Saya belum sampai situ ya (menerima laporan khusus), saya belum tahu prosesnya sampai di mana. Kayaknya jalan-jalan aja, tapi saya belum lihat. Nanti saya lihat dulu,” ujar Saefuddin saat memberikan keterangan kepada media pada Senin, 27 April 2026.

Ia menambahkan bahwa jika sebuah pemohonan telah masuk ke sistem DPMPTSP, maka secara otomatis akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau izinnya sudah ada, terus proses administrasi kan jalan. Yang penting prosesnya jalan,” lanjutnya.

Terkait adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum Gereja Toraja Mamasa yang merasa proses perizinan mereka stagnan atau macet, Saefuddin berjanji akan mengonfirmasi hal tersebut langsung kepada dinas terkait. Ia tidak ingin berspekulasi sebelum mendapatkan data yang valid dari lapangan.

“Nanti kita lihatin dulu permasalahannya apa, kita kan belum tahu. Nanti kita tanyain ke DPMPTSP sampai di mana itu (prosesnya),” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa dalam urusan perizinan rumah ibadah, komunikasi antara pemohon dan pemerintah sangatlah krusial. Jika terdapat kekurangan syarat, maka pihak pengusul harus segera melengkapinya agar proses dapat berlanjut.

“Yang namanya tempat ibadah, komitmennya ya kalau itu sudah clear, ya dilaksanakan. Kalau belum clear, ya yang mengusulkan itu kan proses, dikomunikasikan nanti,” jelasnya lagi.

Saefuddin Zuhri kembali menegaskan bahwa visi Pemkot Samarinda adalah memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh umat beragama.

Ia menjamin bahwa tidak akan ada upaya penghambatan selama semua dokumen legalitas telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita tanyain dulu masalahnya apa dulu. Kan dilihatin dulu, harus kita lihatin permasalahannya apa,” pungkasnya sembari berjanji akan memberikan kepastian setelah melakukan pengecekan ke DPMPTSP.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi Jemaat Gereja Toraja Mamasa yang telah lama menantikan kejelasan terkait izin pembangunan rumah ibadah mereka di Kota Tepian.

Related posts

Rapat Paripurna Perusda Jadi Sorotan, Nidya listiyono: Lakukan Perombakan Secara Menyeluruh

natmed

Cegah Penularan Covid-19, Karyawan Lotte Grosir Gunakan APD

natmed

Andi Harun Minta Publik Objektif Menilai PDAM, Air Keruh Disebut Dampak Pengurasan Berkala

Aminah