National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Wali Kota Ambil Alih Pengesahan Raperda RTRW, Helmi: DPRD Hanya Diberi Waktu 2 Bulan Penyusunan

Samarinda,Natmed.id – Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengatakan  batas waktu sangat mepet untuk dilakukan penyusunan dan penetapan RTRW, belum lagi setiap pandangan anggota DPRD tentu berbeda.

“Artinya karena ini menyangkut waktu kalau seandainya waktu tidak dibatasi tanggal 13 Februari 2023, kami akan paripurnakan. Lalu ada fraksi-fraksi lain yang menganggap masih ada waktu untuk diperpanjang. Nah di situ terjadi perbedaannya, makanya berbeda pendapat,” ucap Helmi usai paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, kata Helmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda hanya diberi waktu dua bulan dalam tahapan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW oleh pemerintah pusat.

Sehingga dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2023 yang membahas persetujuan bersama antara DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap raperda menjadi perda hanya dihadiri 13 anggota DPRD, keputusan pengesahan Raperda RTRW pada akhirnya dialihkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Hal itu mengacu terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.

“Karena tidak kuorum yang hadir hanya 13 anggota dewan, maka sesuai peraturan perundang-undangan itu diambil alih oleh pemkot, dan pemkot diberi waktu hanya satu bulan maksimal untuk pengesahan,” jelasnya.

Lanjutnya, pengalihan kewenangan penetapan pengesahan Raperda RTRW menjadi perda merupakan langkah yang tepat. Pasalnya jika tidak diselesaikan dalam waktu yang tepat pemkot sendiri akan diberikan sanksi yang tertera pada peraturan perundang-undangan tersebut.

“Karena kalau pemkot tidak mengesahkan hingga 13 Maret 2023, maka akan diambil alih Kementerian ATR dan akan dapat sanksi. Ini tidak boleh terjadi karena sangat merugikan pembangunan Kota Samarinda,” tandas Helmi.

Related posts

Legislator Kota Samarinda Sebut Perda PBG Tak Efektif

Muhammad

Komisi III DPRD Samarinda Dukung Relokasi Pasar Dayak

Emi

Pemkot Samarinda Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Irawati