National Media Nusantara
DPRD Samarinda

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati 18 Raperda Masuk Pembahasan Tahun 2025

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kota Samarinda resmi menetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 yang berlangsung di DPRD Kota Samarinda, Rabu (21/8/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono yang didampingi Wakil Ketua DPRD Subandi.

Dalam kesempatan ini, DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen untuk mendorong pengesahan berbagai raperda yang dianggap strategis bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Samri menyampaikan bahwa dari 18 raperda yang ditetapkan, 11 di antaranya merupakan usulan dari DPRD.

Raperda ini mencakup berbagai aspek, seperti pengendalian galian tanah, penataan ekonomi kreatif, hingga perlindungan produk lokal UMKM.

“DPRD Kota Samarinda telah mengusulkan 11 raperda yang mencakup tata cara pengendalian gali tanah dan pembakaran lahan, penataan ekonomi kreatif, hingga perlindungan dan distribusi produk lokal UMKM ke pasar modern,” ujar Samri.

Raperda yang diajukan DPRD adalah:
1. Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah, dan Pembakaran Lahan.
2. Raperda tentang Pengaturan Usaha Penginapan, Hotel, Guest House, dan Kos.
3. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
7. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.
8. Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
9. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Melampaui Batas Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
10. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
11. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso turut menyampaikan tujuh raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Samarinda dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan pada tahun 2025.

Raperda yang diusulkan Pemkot Samarinda meliputi:
1. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
2. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
5. Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
6. Raperda tentang Perubahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kencana.
7. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot kepada PDAM Kota Samarinda.

“Dengan penetapan 18 raperda ini, kami berharap dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan dan merata untuk semua warga Samarinda,” ujar Rusmadi Wongso dalam penutupannya.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh 29 anggota DPRD Kota Samarinda, perwakilan Forkopimda Samarinda, dan sejumlah pejabat penting lainnya.

Related posts

Dewan Pertanyakan Fungsi Inspektur Tambang

Nediawati

Insentif Guru Sekolah Swasta Dipertimbangkan Masuk Revisi Perda Pendidikan

ericka

Peluang Besar Untuk Anak Muda Kaltim Tuan Rumah OICCA

Nediawati