National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Siap Bertransformasi, Kemenkumham Bentuk Tim Transisi

Jakarta, Natmed.id – Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi melantik menteri dan wakil menteri yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Senin (21/10/2024) kemarin.

Ada sejumlah perubahan signifikan dalam kabinet tersebut. Salah satunya, restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipecah menjadi empat entitas terpisah.

Teks: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Transformasi ini bertujuan memperkuat fungsi dan tugas masing-masing bidang.

Kini, Kemenkumham bertransformasi menjadi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kemenko ini membawahi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Hukum yang baru dilantik Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perubahan ini mencerminkan visi presiden untuk meningkatkan efektivitas kementerian/lembaga.

“Pemecahan ini merupakan bagian dari kebijakan presiden untuk memastikan setiap kementerian fokus pada tugas pokok dan program utama. Kami di Kemenkumham siap menjalankan transformasi ini sebaik-baiknya dan berharap menjadi contoh bagi kementerian lain,” ungkap Supratman di Graha Pengayoman, Senin (21/10/2024) sore.

Ia juga menegaskan bahwa transformasi kelembagaan akan rampung paling lambat pada Juni 2025. Hal ini termasuk pengalihan status kepegawaian dan sarana prasarana.

“Kami menargetkan seluruh proses alih status, termasuk terkait kepegawaian dan infrastruktur selesai dalam waktu yang singkat,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nico Afinta menyebutkan bahwa Kemenkumham telah membentuk Tim Transisi untuk memfasilitasi perubahan ini.

Tim tersebut sudah merancang langkah strategis seperti penyusunan draft Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur pengalihan tugas, fungsi, dan wewenang kementerian yang baru dibentuk.

“Tim Transisi juga sedang mempersiapkan perubahan anggaran, serta menyusun perjanjian kerja untuk tahun 2025 agar berjalan efisien dan transparan,” jelas Nico dalam laporan penyambutan menteri dan wakil menteri di Graha Pengayoman.

Selain itu, Nico menjelaskan bahwa Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) masih bertanggung jawab untuk mengelola aset sementara hingga proses likuidasi selesai.

Pengelolaan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama dengan pemisahan SDM berdasarkan fungsi baru di masing-masing kementerian.

Kementerian Hukum dan HAM yang telah melalui berbagai perubahan sejak berdirinya 79 tahun lalu, kini kembali berganti nama dan fungsi sesuai dengan perkembangan kebutuhan zaman.

Dimulai dari Departemen Kehakiman pada 1945 hingga menjadi Kemenkumham pada 2009, lembaga ini terus beradaptasi dengan tantangan baru.

Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat peran hukum dan HAM di Indonesia.

Menteri dan wakil menteri yang akan memimpin bidang hukum dan HAM di Kabinet Merah Putih ini meliputi sejumlah nama yang sudah tak asing di kancah nasional.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dipercayakan kepada Yusril Ihza Mahendra dengan wakilnya Otto Hasibuan.

Selain itu, Supratman Andi Agtas akan memimpin Kementerian Hukum dengan didampingi Edward Omar Sharif Hiariej sebagai wakil menteri.

Related posts

Kemenkumham Kaltara Gelar Operasi Gabungan Terhadap Tenaga Asing

Aminah

Menkumham Tegaskan Pentingnya Memasukkan Substansi HAM Dalam RPJMN dan RKP

Intan

Resmikan Kantor Baru di Sulsel, Upaya Kemenkumham Tingkatkan Layanan Publik

Intan