Artikel ini telah dilihat : 860 kali.
Samarinda

Seruan Pemilu Damai Terus Digaungkan Hingga Tingkat Kelurahan

Ade Nurdin

Samarinda, Natmed.id – Seluruh aparat pemerintahan tengah berupaya menjaga kerukunan saat menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tak terkecuali yang dilakukan Lurah Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) M Ade Nurdin.

Langkah ini dijalankan karena kondisi di tengah masyarakat dinilai tengah memanas seiring dengan berlangsungnya masa kampanye peserta pemilu. Perbedaan pilihan politik menjadi salah satu indikator penyebabnya. Namun demikian, Ade beranggapan bahwa situasi masih dalam batas kewajaran.

Oleh karena itu, dalam jalan santai yang digelar di Kelurahan Rapak Dalam, Ade berpesan kepada warganya untuk menjaga kerukunan agar Pemilu 2024 berlangsung damai. Jalan santai itu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-356 Kota Samarinda dan HUT ke-64 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Ade Nurdin
Teks:Lurah Rapak Dalam M Ade Nurdin bersama warga dalam acara jalan santai

“Saat ini (kegiatan jalan santai) kita sekaligus mengimbau warga untuk tetap jaga kerukunan. Memang berbeda pilihan pasti ada lah sedikit yang memanas, tapi kita harus buat bagaimana Pemilu 2024 damai,” ungkapnya di Kantor Kelurahan Rapak Dalam, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga :  Penjual Bendera Musiman Raup Untung Saat Jelang HUT ke-79 RI

Selama masa jabatannya, ia melihat bahwa warga Kelurahan Rapak Dalam cenderung damai. Bahkan melihat bagaimana warganya tetap rukun saat ini membuat Ade bersyukur memiliki warga yang cerdas.

“Saya lihat warga sini itu cerdas. Bukannya apa, mereka itu dalam banyak hal kreatif, mandiri, kegiatan apa begitu ada saja idenya. Sekarang juga damai, rukun itu karena memang mereka cerdas,” puji Ade.

Ia berharap kedamaian dan kerukunan yang terjaga hingga saat ini terus berlangsung di masyarakat di tengah gejolak pesta demokrasi yang dipenuhi perbedaan.

Related posts

Cara Mencegah Covid-19 Tetap Menjaga Prokes

Aditya Lesmana

Lagi, Banjir Menelan Korban Jiwa

Febiana

Pembalap Liar Akan Dikenakan Pidana Satu Tahun dan Denda Rp. 3 Juta 

natmed