Hukum

Residivis Narkoba di Bontang, Kembali Diciduk Satresnarkoba

BONTANG : SN (44) yang baru bebas dari penjara dua bukan lalu, kembali berurusan dengan polisi dengan kasus narkoba,Kamis (16/2/ 2023) sore.

“Tersangka baru bebas Desember lalu, sekarang keciduk lagi. Sebelum penangkapan kami juga melakukan pemantauan cukup lama terhadap tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid , Jumat (17/2/2023).

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pria warga Tanjung Laut Bontang Selatan, Kota Bontang kembali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.

Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, karena diduga kembali melakukan perdagangan narkoba atau jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Pada penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 7 poket sabu siap edar di dalam kantong celana dengan total berat 4,68 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa, sedotan runcing, ponsel, tempat makan, dan celana coklat.

“Kini tersangka sudah kami tahan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Tersangka kembali di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Related posts

BNNP Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kukar dan Balikpapan

Alfi

Rutan Kraksaan Geledah Kamar Bimker Pastikan Steril Barang Terlarang

Sahal

Korupsi Royalti Batu Bara Diamankan Kejati Kaltim

natmed