National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Rapur ke-28 DPRD Kaltim, Pemprov Sampaikan Pendapatan Daerah dari Dana Transfer Meningkat

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat paripurna terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Kali ini, agendanya adalah tanggapan atau jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.

Penyampaiannya dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, Kamis (22/8/2024.

Dalam rapat paripurna ke-28 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Riza mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pandangannya terkait APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Sapto Setyo Pramono menyampaikan pandangan dari Fraksi Golkar. Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Romadhony Putra.

Fraksi Gerindra oleh Baharuddin Muin, Fraksi PKS oleh Encik Wardani, Fraksi PAN oleh Jawad Sirajuddin. Juga, Fraksi PKB-Hanura oleh Jahidin, Fraksi PPP oleh Rusman Yaqub, dan Fraksi Demokrat-Nasdem oleh Puji Setyowati.

Riza menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang diproyeksikan dalam APBD Perubahan tidak mengalami penurunan, terutama pendapatan yang bersumber dari aset daerah.

Pemerintah juga mencatat adanya kenaikan pendapatan dari dana transfer, yang sebagian berasal dari tambahan penyelesaian lebih bayar tahun 2022.

Namun, ia mengakui adanya penurunan pada pendapatan daerah yang sah. Terutama yang bersumber dari pendapatan bagi hasil dan izin pertambangan khusus (IUPTK) atas logam dan batu bara.

“Pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan yang berasal dari pendapatan bagi hasil IUPTK atas pertambangan logam dan batu bara sesuai usulan perusahaan pemegang IUPTK,” jelas Riza.

Menanggapi kenaikan pendapatan daerah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh perubahan kebijakan yang mengatur kewenangan keuangan dari pajak daerah. Hal ini termasuk pajak kendaraan yang harus dibagi dengan kabupaten dan kota.

Samsun juga menyoroti pendapatan dana transfer yang realisasinya mengalami peningkatan. Hal ini meski beberapa dana transfer bersifat kurang salur. Juga ada juga yang terikat secara mandatori sehingga tidak bisa digunakan untuk keperluan lain.

“Dalam perubahan ini, ruang diskresi kita tidak terlalu lebar. Meski ada tambahan pendapatan dari dana transfer dan emisi karbon, sifatnya sudah terikat dan tidak bisa dialihkan untuk kepentingan lain,” tutup Samsun.

Related posts

Perda Peningkatan Fasilitasi Pencegahan Narkotika Disahkan

Nediawati

DPRD Kaltim Masih Pertimbangkan Dua Raperda

Phandu

Hamas Harapkan Peningkatan IPM dan Pemerataan Pelayanan

Laras