
Samarinda,Natmed.id – Program e-Katalog buatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat apresiasi Anggota Komisi II DPRD Kaltim Encik Wardani.
E-Katalog merupakan sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.
Pada umumnya, e-Katalog dibuat dengan tujuan meningkatkan pemasaran dan target pasar di banyak lokasi yang terintegrasi dengan internet. Selain itu, pemasangan menggunakan e-Katalog secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Pentingnya e-Katalog sebagai salah satu cara belanja pemerintah yang wajib digunakan oleh pelaku UMKM,” ungkapnya di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat (3/11/2023).
“Saya menilainya ini masih belum maksimal dan banyak pelaku UMKM belum bisa melakukan ini secara teknis. Namun, pasti ada koordinasi dinas terkait terkait pelatihan beberapa UMKM,” lanjutnya.
Politikus PKS ini berharap Disperindagkop UKM Kaltim dapat terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Tujuannya, agar bisa mengikuti perkembangan teknologi dan pasar.
Selain memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM terhadap pemasaran produknya, hal ini dapat menjadi solusi alternatif dalam mengurangi tingkat pengangguran di Kaltim.
“Yang pasti bahwa peningkatan UMKM harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” jelas Encik.
“Sebab upaya mereka sangat penting untuk mengurangi angka pengangguran, karena berkaitan dengan tumbuhnya UMKM di Kaltim,” sambungnya.
Pihaknya mendukung program Disperindagkop UKM Kaltim agar bisa berkelanjutan dan massif. Terutama, dalam hal pengawasan dan evaluasi terhadap bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM.
“Saya ingatkan jangan sampai tidak ada yang mengontrol. Terkadang pemerintah membuat program menyalurkan bantuan ke UMKM, kemudian programnya ditinggal tanpa ada pengawasan,” pungkasnya.