National Media Nusantara
Diskominfo Kutim

Urai Masalah di Pelabuhan Kenyamukan, Pemkab Kutim Minta Arahan BPKP

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur Simon Salombe

Kutim, Natmed.id – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berusaha mengurai permasalahan lahan di Pelabuhan Kenyamukan yang sempat memanas. Langkah yang dijalankan dengan meminta arahan kepada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe mengatakan bahwa pihak BPKP Kaltim memberikan petunjuk agar permasalahan tersebut diidentifikasi kembali. Dengan demikian, dapat memperjelas status lahan di kawasan Pelabuhan Kenyamukan yang membuat permasalahan semakin rumit.

“Kami mengoordinasikan masalah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi. Akhirnya dari provinsi memberikan kami arahan bahwa masalah ini bisa diidentifikasi kembali. Artinya dikembalikan ke status awal, bukan dalam ranah hutang lahan yang sudah diambil DP (down payment),” jelas Simon saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, pengembalian ke status awal itu karena terdapat kesalahan dalam pengadaan lahan. Sesuai rencana, pihak Dinas Perhubungan hanya membutuhkan lahan seluas 4,8 hektare untuk keperluan pelabuhan di luar jalan masuk.

Namun, pada tahun 2015, oknum tertentu mengambil lebih dari 100 hektare lahan yang kemudian dianggap tidak lunas. Bahkan, jika lunas, masih mungkin ada masalah yang timbul. Karena pembayaran hanya sebatas jumlah uang muka atau DP, maka lahan lokasi pelabuhan masuk dalam kategori hutang.

“Terkait dengan lokasi di Pelabuhan Kenyamukan sebenarnya masuk dalam ranah hutang, tapi karena mekanismenya salah. Jika kami melanjutkan pembayaran, berarti kami juga ikut salah. Maka, kami berusaha untuk meluruskannya terlebih dahulu,” ujar Simon.

Proses ini dijalankan karena nilai sebagian besar lahan yang sebelumnya bersertifikat maupun tidak, masih menyisakan masalah. Lahan dengan sertifikat memiliki nilai permeter sekitar Rp64 ribu. Jika baru menerima DP sebesar Rp25 juta, maka berapa meter yang bisa dikuasai oleh pemerintah.

“Entah kapan pemerintah membutuhkan, baru lah dilakukan pengadaan lagi sesuai dengan mekanisme baru,” ungkap Simon.

Ia mengakui bahwa ada kekurangan dalam proses tersebut. Lahan pemerintah akan terpisah-pisah. Tetapi, upaya ini dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari. Dengan demikian, lokasi milik pemerintah daerah pemda tetap terjaga dan terkoordinasi dengan baik.

Kini, pihak berwenang telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses identifikasi lapangan dengan pihak-pihak terkait. Langkah ini untuk melanjutkan proses penyelesaian masalah dengan baik dan tanpa kontroversi lebih lanjut.

Related posts

Pendapatan Tertinggi Guru di Kutim Mencapai Rp22 Juta

Aminah

Kutim Raih Penghargaan Sebagai Kawasan Transmigrasi Mandiri

Aminah

Diskominfo Staper Kutim Gelar Pelatihan Penulisan Jurnalisitik

Aminah