Samarinda,Natmed.id – Reduksi (penurunan) angka kemiskinan, menjadi salah satu pendekatan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Samarinda untuk penanganan permasalahan kasus stunting. Ini karena
kemiskinan kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, secara langsung mempengaruhi tingkat prevelensi stunting.
Pasalnya kata Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, kesejahteraan masyarakat miskin membuat keluarga, utamanya orang tua memiliki keterbatasan dalam mengakses kebutuhan kesehatan, untuk mencegah stunting pada anak.
Hal tersebut disampaikan, berdasarkan hasil penyampaian beberapa kasus permasalahan penyelesaian stunting di sejumlah kecamatan, Kota Samarinda. Dalam rapat koordinasi Tim Audit Kasus Stunting semester 1 tahun 2023 digelar secara daring dan terpusat di Ruang Rapat Sembuyutan, Balai Kota Samarinda, Kamis (6/4/2023).
“Permasalahan stunting kita ketahui mempunyai penyebab yang sangat kompleksitas, dan kita sepakat penanganannya mulai dari hulu hingga ke hilir. Beberapa permasalahan penyelesaian di lapangan tadi berkenaan dengan kemampuan ekonomi masyarakat, untuk itu pemerintah akan menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang stunting,” ungkap Rusmadi sapaan akrabnya.
Orang nomor dua di Samarinda itu menjelaskan usaha penyelesaian ekonomi masyarakat miskin terkhusus warga yang mengalami kasus stunting merupakan tugas yang akan dilakukan oleh Pemkot Samarinda guna menurunkan angka stunting di Kota Tepian.
Karena sebagai daerah dengan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), Pemkot Samarinda terus menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan layanan kesehatan.
Rusmadi mencontohkan, penyelesaian masalah stunting masyarakat yang tidak memiliki atau tidak aktif Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatannya, maka rumah sakit harus tetap memberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu.
“Seperti tadi jika ada warga yang stunting kemudian terkendala karena tidak memiliki atau tidak aktif BPJS Kesehatannya, maka saya sampaikan pemerintah telah mengarahkan untuk tetap diberikan pelayanan kesehatan. Tidak mengapa, karena ada Undang-undangnya dan selanjutnya nanti menyusul pengurusan BPJS kesehatannya,” jelasnya.