Nasional

Melalui SAMAN, Kemenkomdigi Tekan Dampak Negatif Medsos

Samarinda, Natmed.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bakal menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Tujuannya, meminimalisasi dampak negatif dari media sosial (medsos).

Penerapan aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) direncanakan bulan depan.

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital,“ ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2025.

“Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” lanjutnya.

Dalam praktiknya, melalui SAMAN Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE UGC bertindak sesuai peraturan. Hal ini sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Untuk proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown. Bagi PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Tahap kedua, Surat Teguran 1 (ST1) yang mewajibkan PSE UGC menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Tahap terakhir atau keempat adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Related posts

Jaga Kepercayaan Publik, Wartawan Harus Menjaga Marwah Profesi

natmed

Semarang Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Rakernas ke-1

Febiana

Bank Mandiri Dukung Pemerintah Untuk Pengembangan IKN

Vinsensius

Leave a Comment