Nasional

Pemerintah Perlu Tegas Batasi Media Sosial Bagi Anak

Jakarta, Natmed.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang merancang kebijakan baru tentang pembatasan usia minimal anak dalam mengakses media sosial.

Nantinya, kebijakan ini akan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten tidak pantas, kekerasan siber, dan kecanduan gawai.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung langkah tersebut. Menurutnya, keberadaan media sosial sangat mengkhawatirkan. Hal ini karena banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi anak-anak.

“Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda,” ujarnya dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Dalam hal ini, Amelia melanjutkan, pemerintah Indonesia bisa meniru beberapa negara lain yang telah menerapkan aturan pembatasan atau larangan penggunaan media sosial.

Di Australia, misalnya, telah melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Demikian halnya beberapa negara di Asia, di antaranya Tiongkok, Korea Selatan, India.

Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di beberapa negara Eropa, seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Dapil Jateng) VII ini melanjutkan, dampak negatif media sosial sudah bermunculan di masyarakat. Hal ini seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi yang harus segera diantisipasi.

“Karena itu, kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis,” tegas Amelia.

Hal senada diugkapkan anggota Komisi I DPR RI Habib Idrus Aljufri. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam merancang regulasi pembatasan usia untuk mengakses media sosial.

Wacana ini dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten tidak pantas, kekerasan siber, dan kecanduan gawai.

“Saya menyambut baik rencana pemerintah ini. Melindungi anak-anak kita di era digital bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Politikus PKS ini mengungkapkan pembatasan media sosial bagi anak-anak tengah menjadi perhatian serius di tingkat internasional.

Untuk itu, ia berharap agar Kemenkomdigi mempertimbangkan beberapa aspek dalam kebijakan yang tengah digodok.

Aspek tersebut meliputi, sistem verifikasi usia yang aman. Dalam hal ini, pemerintah dan platform media sosial harus bekerja sama untuk memastikan mekanisme verifikasi usia yang efektif tanpa melanggar privasi pengguna.

Kemudian, edukasi literasi digital bagi anak-anak, orang tua, dan guru agar dapat memahami risiko dan manfaat penggunaan media sosial.

“Ketiga, kolaborasi internasional. Kebijakan ini harus didukung oleh pengalaman negara lain, seperti Australia, yang telah menerapkan langkah serupa,” ungkapnya.

Related posts

Kemensos akan Beri Bantuan Anak Yatim Mulai Tahun 2022

Febiana

Merdeka Mengajar Bebani Guru, Hetifah Sjaifudian Usulkan Tunjangan

Aminah

Enam Santriwati Suku Melayu Belajar Al-Quran Gratis

Phandu

Leave a Comment