National Media Nusantara
Politik

Mahulu Tanpa Bacalon Perseorangan, Ini Penjelasan Paulus 

Mahulu, Natmed.Id – Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tidak ada calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024.

Sementara berdasarkan aturan dan syarat dukungan bakal calon perseorangan, harus mendaftar sejak dibukanya pendaftaran bagi calon perseorangan sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024, namun dari tanggal yang ditetapkan tidak ada satupun yang mendaftar di KPU Mahulu.

“Hingga batas waktu penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal calon yang melakukan penyerahan berkas dukungan ke Kantor KPU Mahakam Ulu, maka dengan sendirinya tidak ada calon perseorangan,”ungkap Paulus melalui siaran persnya, Selasa malam (14/5/2024).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Paulus Winarno Hendratmukti yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex dan Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Guntur Ponda Hidayat, bahwa sesuai Berita Acara KPU Mahulu Nomor: 129/PL.02.2- BA/6411/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024.

“Karena tidak ada yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu berakhir maka tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan kita tutup dan dianggap selesai,” kata Paulus.

Ia menjelaskan, sebelum dimulainya jadwal tahapan penyerahan dokumen dukungan, KPU Mahulu telah menetapkan jumlah persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib dipenuhi beserta kelengkapan administrasi yaitu fotocopy KTP elektronik disertai tanda tangan pendukung.

Selain itu, pasangan calon juga wajib membawa formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang sudah diisi oleh setiap pendukung. “Persyaratan-persyaratan ini telah jauh-jauh hari disosialisasikan melalui laman media sosial dan website KPU Mahulu,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah beberapa kali diubah, yakni Pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Adapun jumlah DPT Mahakam Ulu pada Pemilu 2024 tercatat 27.430 pemilih. Sehingga, bakal pasangan calon perseorangan harus menyiapkan 10 persen dukungan dari jumlah DPT atau minimal 2.743 dukungan dalam bentuk fotocopy KTP elektronik disertai tanda tangan pendukung.

“Biasanya bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dukungan melebihi batas minimal yang dipersyaratkan sebagai upaya mengantisipasi adanya dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses verifikasi administrasi,” tutupnya..

Related posts

Pemberdayaan Masyarakat Bontang, Neni-Agus Siap Alokasikan Dana Rp300 Juta per RT

Alfi

Wakil Rakyat Harus Mewakili Rakyat

Muhammad

Komisi lll DPRD Bontang Sidak PT GPK, Soal Lingkungan Sekitar Perusahaan yang Dikeluhkan Warga

natmed

You cannot copy content of this page