National Media Nusantara
Diskominfo Kukar

Kukar-PT Tirta Carbon Indonesia Jalin Kerja Sama Konservasi Gambut

Teks: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra, menandatangani dokumen kerja sama perdagangan karbon berbasis konservasi lahan gambut

Kukar, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah strategis dalam pelestarian lingkungan. Salah satu langkahnya dengan menjalin kerja sama bersama PT Tirta Carbon Indonesia.

Kolaborasi ini diperkuat dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Selasa, 6 Mei 2025.

Kolaborasi ini berfokus pada konservasi lahan gambut non-kawasan hutan melalui skema perdagangan karbon. Upaya tersebut menjadi bagian dari kontribusi Kukar terhadap gerakan global dalam mitigasi perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

“Isu global menjaga kelestarian lahan gambut menjadi gerakan yang sudah dimulai sejak beberapa dekade. Salah satu awal kegiatan pengelolaan lahan basah dan konservasi lahan gambut dimulai sejak peristiwa kebakaran besar di Indonesia pada tahun 2015,” jelas Edi.

Ia menyoroti pentingnya lahan gambut sebagai ekosistem penyimpan karbon yang rawan rusak jika tidak dikelola dengan baik. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebanyak 4,4 juta hektare lahan terbakar pada tahun 2015 hingga 2019. Separuh di antaranya merupakan lahan gambut.

Di Kukar sendiri, tercatat terdapat lebih dari 110 ribu hektare lahan gambut atau sekitar 4,04 persen dari total wilayah kabupaten. Lahan itu tersebar di lima kecamatan, yakni Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis.
Edi menegaskan, kemitraan ini bukan sekadar seremoni, melainkan akan dijalankan secara menyeluruh dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu, kerja sama ini akan berjalan dengan baik jika seluruh jajaran pemerintahan dari kabupaten sampai desa ikut terlibat aktif,” jelasnya.

Langkah ini diperkuat dengan kerangka hukum daerah dan nasional, antara lain Peraturan Daerah Kukar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut. Kemudian, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 17 Tahun 2025.

Edi mengajak semua pihak untuk menjadi bagian dari pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

“Kerja sama kemitraan dengan PT Tirta Carbon Indonesia adalah upaya pemda dalam mendukung program pelestarian rawa dan gambut. Konservasi dan restorasi dapat terwujud melalui pendekatan komprehensif dan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Ia juga berharap bahwa kerja sama ini bukan hanya menjaga ekosistem, tapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui perdagangan karbon serta meningkatkan kesadaran publik.

“Semoga peningkatan investasi daerah dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan,” pungkas Edi. (Adv)

Related posts

Dafip Sampaikan Pesan Perpisahan Bupati Kukar di Rondong Demang

Aminah

Safari Ramadan di Marangkayu, Rendi Solihin Perkuat Komitmen Pembangunan

Intan

Cegah Konflik Lahan Tambang, Camat Muara Muntai Getol Edukasi Warga

Aminah

You cannot copy content of this page