Jakarta, Natmed.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Reward diterima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama dalam acara di Hotel Aryaduta Jakarta.
Kemenkumham menduduki peringkat 10 pada tingkat kementerian dengan perolehan nilai 83,81 di kategori B (kualitas tinggi). Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 79,91.
Ketua Ombudsman RI menyatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sudah dilaksanakan selama 10 tahun terakhir, sejak 2013.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari program prioritas reformasi kelembagaan birokrasi. Tujuannya, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di pusat maupun daerah.
Penilaian kepatuhan Ombudsman RI terhadap Kemenkumham melibatkan unit pelayanan di berbagai direktorat jenderal, termasuk Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Perdata, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, dan Lapas Kelas I Cipinang.
Mahfud MD menekankan pentingnya patuh terhadap saran dari Ombudsman RI. Ia mengungkapkan bahwa negara yang bijaksana adalah yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI.
“Sejatinya negara yang bijaksana adalah negara yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI,” ujarnya, Kamis (14/12/2023) sore.
Penilaian ini mencakup dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Sejumlah komponen tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 terkait penyelenggaraan layanan publik.
Prestasi ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pencegahan maladministrasi.