Hukum

Kasus Tambang KHDTK Unmul Dinilai Belum Tuntas, Vonis Hanya untuk Operator Lapangan Bukan Korporasi

Teks: Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry saat memberikan keterangan pers, Selasa 12/5/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Penanganan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menuai sorotan.

Meski pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa, sejumlah pihak menilai perkara tersebut belum menyentuh aktor utama maupun dugaan keterlibatan korporasi di balik aktivitas tambang di kawasan pendidikan itu.

Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan putusan terhadap terdakwa berinisial R justru memunculkan pertanyaan baru terkait arah penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Proses hukum sejauh ini terkesan hanya menyasar pelaksana lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak perusahaan belum terlihat jelas dalam proses persidangan maupun penetapan tersangka.

“Kenapa kalau ada kasus seperti itu yang seharusnya tersangka itu sampai kepada perusahaan misalnya, kok malah hanya sebagai operator. Paling tidak ini bisa jadi pelajaran,” kata Sarkowi kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2026.

Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aktivitas alat berat ditemukan masuk ke kawasan hutan pendidikan milik Fakultas Kehutanan Unmul yang selama ini digunakan untuk penelitian dan praktikum mahasiswa.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 814/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr, terdakwa R divonis dua tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun, vonis tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan utama terkait pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas tambang di kawasan KHDTK.

DPRD Kaltim juga mempertanyakan perubahan arah penanganan perkara yang sebelumnya sempat ditangani Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat awal kasus mencuat, DPRD menilai hasil penyelidikan Gakkum justru lebih mendekati fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

“Waktu itu kami di DPRD sepakat yang ditangani Gakkum karena hasil penyelidikan mereka mirip dengan temuan masyarakat di lapangan. Nah, saya enggak tahu kenapa kemudian dalam perkembangannya Gakkum menarik diri,” ujarnya.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait alasan penghentian penanganan oleh Gakkum maupun koordinasi lanjutan dengan DPRD Kaltim.

“Belum ada komunikasi dengan Gakkum terkait penarikan itu. Kami juga heran,” katanya.

Di sisi lain, pihak Universitas Mulawarman bersama Fakultas Kehutanan saat ini tengah melakukan evaluasi internal pascaputusan pengadilan.

Evaluasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga penyusunan sistem perlindungan dan pengamanan kawasan KHDTK agar kejadian serupa tidak terulang.

“Informasi terakhir itu katanya tim hukum dari Unmul dengan Fakultas Kehutanan akan melakukan evaluasi. Ada juga yang mereka susun itu master plan untuk pengembangan KHDTK,” ucapnya.

Kasus tambang ilegal itu seharusnya menjadi momentum pembenahan serius terhadap kawasan hutan pendidikan yang memiliki fungsi penting bagi riset dan konservasi lingkungan.

Karena itu, DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim ikut terlibat dalam penguatan pengamanan kawasan melalui dukungan sarana dan personel.

“Kita minta supaya Pak Gubernur melalui Dinas Kehutanan bisa back up dari sisi pengamanan. Apakah pinjam pakai kendaraan roda empat atau motor trail untuk patroli,” katanya.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi diperlukan agar kawasan KHDTK tidak kembali menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal.

“KHDTK itu aset perguruan tinggi untuk praktikum dan penelitian. Harus ada konsep yang jelas termasuk penganggaran dan pengamanannya,” tegasnya.

Related posts

Diduga Langgar Prosedur, Gus Tom Ajukan Praperadilan di PN Bangil

Sahal

Tagih Hutang Berujung Pengeroyokan

natmed

Kasus Makam Winongan, Polres Pasuruan Dorong Penyelesaian Melalui Hukum dan Dialog

Sahal