Samarinda

Samarinda Sepakati 6 Raperda Baru, Andi Harun Ungkap 150 Hektare Lahan Pemkot Raib

Teks: DPRD dan Pemkot Samarinda menyepakati enam Raperda di luar Propemperda Tahun 2026. Rabu 13/5/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyepakati enam rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Rabu malam 13 Mei 2026.

Enam Raperda tersebut meliputi Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Satuan Pendidikan Aman Bencana, perubahan susunan perangkat daerah, Kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah 2025-2045, hingga perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah.

Teks: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin saat memberikan keterangan pers. (Natmed.id/Aminah)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan seluruh Raperda tersebut masuk kategori usulan di luar Propemperda karena dianggap mendesak dan perlu segera dibahas.

Seluruh tahapan pembentukan perda nantinya tetap harus melewati kajian akademik, harmonisasi aturan, hingga uji publik bersama kelompok masyarakat terkait.

“Kalau naskah akademiknya itu wajib. Tetap ada uji publik, pembahasan dengan OPD terkait, termasuk meminta masukan dari kelompok masyarakat yang berkaitan langsung dengan perda itu,” kata Kamaruddin usai rapat.

Pembahasan nantinya dilakukan di tingkat Bapemperda bersama OPD terkait, bukan melalui panitia khusus (Pansus).

“Harapan kita perda-perda ini bisa dibahas tanpa kendala dan menghasilkan regulasi yang memang bisa diterapkan. Intinya lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun justru membuka persoalan lain yang selama ini jarang diungkap ke publik, yakni dugaan hilangnya aset daerah bernilai miliaran rupiah.

Andi menyebut pemerintah menemukan transaksi pembelian lahan seluas 150 hektare pada masa lalu yang hingga kini tidak jelas keberadaan maupun dokumen pencatatannya.

“Pemerintah Kota Samarinda pernah membeli tanah 150 hektare, tapi tidak ada satu meter pun yang tercatat dalam arsip daerah. Puluhan miliar rupiah hilang,” kata Andi di hadapan anggota dewan.

Persoalan aset tersebut kini mulai ditelusuri bersama aparat penegak hukum dengan fokus awal pada pemulihan aset dan keuangan daerah.

Langkah itu penting dilakukan karena masih banyak aset pemerintah yang belum tercatat jelas maupun berpindah tangan tanpa pengawasan memadai.

“Tujuan pertama kita restorasi dan pemulihan aset daerah. Kalau tidak bisa, itu ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Andi Harun juga menyinggung sejumlah aset lain yang disebut bermasalah, mulai dari lahan di kawasan perumahan hingga aset pemerintah yang belum masuk pencatatan resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia bahkan mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda agar tidak bermain-main dalam urusan aset maupun potensi konflik kepentingan.

“Saya sudah ingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk tidak coba-coba bermain-main soal aset daerah. Ini menyangkut kekayaan masyarakat,” ucapnya.

Selain menyoroti aset, Andi turut mengkritik praktik penyusunan regulasi yang dinilai kerap hanya menjadi formalitas administrasi.

Ia mengingatkan penyusunan perda harus memiliki dasar akademik yang kuat dan benar-benar bisa diterapkan di lapangan.

“Tidak ada gunanya membuat perda kalau sejak awal kita tahu aturan itu tidak bisa diimplementasikan,” katanya.

Pembentukan perda idealnya memenuhi enam unsur penting, mulai dari kerja politis, ideologis, teknokratis, partisipatif, implementatif hingga moralitas publik.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan regulasi agar perda tidak hanya menjadi produk elit politik semata.

Sementara itu, enam Raperda yang telah disepakati akan masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Related posts

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Kemerdekaan Pers Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kaltim

natmed

PMI Samarinda Ajak Anak Panti Berburu Baju Lebaran

Nediawati

Pandemi Covid-19, MSI Grup Tetap Bayar THR Wartawannya

Phandu