
Kukar, Natmed.id – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar) Sunggono bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, KPU, Kesbangpol, serta sejumlah OPD terkait melakukan monitoring kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Jumat malam, 18 April 2025.
Dengan menggunakan sepeda motor, Sunggono memimpin langsung rombongan dari TPS 01 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Peninjauan berlanjut secara maraton ke TPS 07 Kelurahan Bukit Biru, TPS 03 Kelurahan Maluhu, hingga TPS 12 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Monitoring ini ditutup di Posko Bawaslu Kukar, tempat jajaran pemerintah berdiskusi dan beristirahat setelah menuntaskan agenda lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sunggono memastikan bahwa seluruh TPS yang dikunjungi telah siap sepenuhnya untuk menggelar PSU. Ia menyatakan, baik logistik maupun aspek teknis telah dipastikan lengkap dan sesuai prosedur.
“Seluruh logistik sudah diterima secara lengkap, dan para petugas KPPS juga telah memahami aturan PSU secara normatif,” ujar Sunggono di sela-sela monitoring.
Ia menilai kesiapan tersebut merupakan indikator positif bahwa pelaksanaan PSU di Kukar akan berjalan lancar dan sesuai harapan.
Sunggono juga menekankan pentingnya stabilitas keamanan dan mendukung faktor cuaca yang cerah untuk kelancaran proses demokrasi ini.
“Kita berharap, mudah-mudahan besok semuanya bisa berjalan lancar, cuaca cerah dan tidak ada masalah yang berarti,” harapnya.
Selain itu, Sunggono mengimbau warga Kukar untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya. Menurut laporan KPPS, tingkat partisipasi pada pilkada sebelumnya mencapai 70-80 persen, dan ia berharap angka tersebut bisa meningkat dalam PSU kali ini.
“Mudah-mudahan itu menjadi semangat kita semua dan pertanda bahwa PSU di Kukar besok bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” tambahnya.
PSU di Kukar digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pelaksanaan PSU.
Hal ini setelah mendiskualifikasi pasangan calon Edi Damansyah–Rendi Solihin. MK memutuskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju kembali.
Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan partai politik pengusung untuk mengusulkan pengganti Edi Damansyah tanpa mengubah pasangan Rendi Solihin dan nomor urut 1.
KPU Kukar pun diperintahkan menyelenggarakan PSU maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. (Adv)