Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
  • Home
  • Opinion
  • Editorial
  • Culture
  • Global
  • Essay
  • Letters
  • Sports
  • Education
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
Bukan Sekadar Bantuan PHK, JKP Disiapkan Jadi ‘Jalan Kedua’ Karier Pekerja

Teks: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat menyampaikan sambutannya. (Humas Kemnaker)

Bukan Sekadar Bantuan PHK, JKP Disiapkan Jadi ‘Jalan Kedua’ Karier Pekerja

natmed by natmed
15 Juni 2026
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Natmed.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pekerja untuk tidak hanya melihat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantuan saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga sebagai peluang membangun kembali karier.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa JKP dirancang sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial yang adaptif terhadap dinamika dunia kerja.

You might also like

Mini Campus BPVP Targetkan 80 Persen Lulusan Terserap Lapangan Kerja

Mini Campus BPVP Targetkan 80 Persen Lulusan Terserap Lapangan Kerja

18 Juni 2026
Menaker Beri Warning Keras, Pejabat Melanggar Harus Siap Dicopot

Menaker Beri Warning Keras, Pejabat Melanggar Harus Siap Dicopot

16 Juni 2026

“JKP bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga tentang bagaimana pekerja bisa bangkit, meningkatkan kompetensi, dan kembali ke dunia kerja dengan lebih siap,” ujar Indah dalam keterangan resmi, Minggu, 14 Juni 2026.

Program ini memberikan sejumlah manfaat, mulai dari bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, hingga akses ke informasi pasar kerja, pelatihan, dan layanan konseling karier.

Salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu pekerja memahami potensi diri, memetakan minat dan kompetensi, serta menyusun langkah baru setelah kehilangan pekerjaan.

Tak hanya itu, konseling karier juga berfungsi sebagai ruang pemulihan psikologis. Pekerja yang terdampak PHK dapat mengurangi tekanan dan kebingungan, sekaligus mendapatkan arahan konkret untuk kembali masuk ke dunia kerja.

Melalui layanan ini, peserta juga dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang relevan, sehingga peluang mendapatkan pekerjaan baru menjadi lebih besar.

Layanan bimbingan dan konseling tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja di instansi terkait, sebagai bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.

Indah menekankan pentingnya pemahaman pekerja terhadap syarat kepesertaan JKP agar dapat mengakses seluruh manfaat yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, berusia di bawah 54 tahun saat pendaftaran, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja di usaha mikro dan kecil wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja di perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam empat program, yakni JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami dan memanfaatkan JKP secara optimal, karena program ini disiapkan untuk membantu mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang,” tutup Indah.

Tags: BPJS KetenagakerjaanKemnakerPHK
natmed

natmed

Related Stories

Mini Campus BPVP Targetkan 80 Persen Lulusan Terserap Lapangan Kerja

Mini Campus BPVP Targetkan 80 Persen Lulusan Terserap Lapangan Kerja

by natmed
18 Juni 2026
0

Bekasi, Natmed.id — Target ambisius tingkat serapan lulusan hingga 80 persen menjadi perhatian serius dalam langkah baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)...

Menaker Beri Warning Keras, Pejabat Melanggar Harus Siap Dicopot

Menaker Beri Warning Keras, Pejabat Melanggar Harus Siap Dicopot

by natmed
16 Juni 2026
0

Jakarta, Natmed.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melantik 10 pejabat baru di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin, 15 Juni 2026....

Hadapi Disrupsi AI, Indonesia Dorong Aliansi Asia Pasifik Bangun Keterampilan Masa Depan

Hadapi Disrupsi AI, Indonesia Dorong Aliansi Asia Pasifik Bangun Keterampilan Masa Depan

by natmed
10 Juni 2026
0

Jenewa, Natmed.id - Indonesia mengajak negara-negara di kawasan Asia Pasifik untuk memperkuat kolaborasi dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan masa depan,...

Tak Cuma Upah, Menaker Tekankan Jaminan Sosial Jadi Hak Dasar Pekerja

Tak Cuma Upah, Menaker Tekankan Jaminan Sosial Jadi Hak Dasar Pekerja

by natmed
6 Juni 2026
0

Jakarta, Natmed.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerja tidak hanya berhak menerima upah, tetapi juga harus mendapatkan pelindungan melalui...

Next Post
Menaker Beri Warning Keras, Pejabat Melanggar Harus Siap Dicopot

Menaker Beri Warning Keras, Pejabat Melanggar Harus Siap Dicopot

Natural Media

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.