Politik

DPRD Samarinda Ingatkan RSUD AMS Jangan Sampai Ada Pasien Kritis Terlantar

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Yakob Pangedongan saat wawancara, Kamis,23/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Standar pelayanan di RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD. Selain persoalan fasilitas dan kesiapan operasional, aspek pelayanan terhadap pasien darurat juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Yakob Pangedongan menegaskan bahwa rumah sakit harus mengedepankan penanganan medis, terutama dalam kondisi darurat, tanpa terhambat prosedur administrasi.

“Yang jelas kita mendorong bagaimana standar pelayanan itu sesuai SOP. Tapi ketika ada kondisi emergency, jangan dulu bicara administrasi. Selamatkan dulu pasiennya,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.

Dalam kondisi pasien yang terancam nyawanya, rumah sakit tidak boleh menunda penanganan hanya karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi.

“Kalau ada pasien dalam kondisi kritis, tidak perlu menunggu surat-surat lengkap. Ditangani dulu, setelah itu baru urusan administrasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa arahan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang melarang rumah sakit menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat.

“Sudah jelas, tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, apalagi yang emergency. Itu harus ditangani dulu,” katanya.

Meski demikian, pihak rumah sakit telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Rumah sakit juga sudah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Ini jadi pembelajaran bersama,” ujarnya.

Namun ia mengakui, dalam praktik di lapangan, kerap terjadi perbedaan persepsi yang kemudian memicu polemik di masyarakat.

“Kadang niat baik di rumah sakit bisa ditafsirkan lain oleh masyarakat, lalu berkembang jadi isu besar,” tambahnya.

Di sisi lain, RSUD AMS juga tengah menjadi sorotan terkait kondisi fasilitas dan kesiapan operasional. DPRD Kalimantan Timur sebelumnya menemukan sejumlah persoalan mendasar saat melakukan inspeksi.

Beberapa di antaranya adalah keterbatasan kapasitas tempat tidur, di mana dari total sekitar 50 unit, hanya sebagian kecil yang dapat difungsikan untuk pelayanan pasien.

Selain itu, fasilitas penunjang seperti alat rontgen dan laboratorium dilaporkan belum berfungsi optimal, sehingga menghambat proses diagnosis dan penanganan medis.

Tak hanya itu, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian. Sejumlah kerusakan seperti atap bocor dan plafon yang ambrol ditemukan, meski rumah sakit tersebut tergolong baru beroperasi.

Keterbatasan tenaga kesehatan juga disebut menjadi kendala dalam memaksimalkan pelayanan.

Melihat berbagai persoalan tersebut, DPRD menekankan perlunya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi pelayanan, fasilitas, maupun manajemen rumah sakit.

Yakob menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh dikompromikan.

“Yang paling utama adalah keselamatan pasien. Itu harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan,” tukasnya.

Related posts

Andi Harun Ungkap Kriteria Calon Pendampingnya di Pilkada Samarinda

Intan

Ketidakpastian Dukungan Demokrat Warnai Pilgub Kaltim, Calon Tunggal Bisa Jadi Pilihan

ericka

Komisi lll Pertanyakan Pemakaman Covid-19 di Bontang

natmed