Samarinda, Natmed.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mempercepat langkah penataan kawasan Pasar Pagi guna mengembalikan fungsi estetika dan ketertiban pasar regional tersebut.
Disdag resmi merilis daftar 129 kios untuk tahap kelima, yang dibarengi dengan peringatan keras bagi pedagang yang masih enggan menempati lapak resmi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nurrahmani mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai aspirasi, termasuk koordinasi dengan DPRD Kota Samarinda yang menerima keluhan dari masyarakat terkait kondisi pasar.
Nurrahmani menjelaskan bahwa proses administrasi telah berjalan sesuai jadwal, dimulai dari verifikasi data pada pertengahan April hingga terbitnya surat keputusan (SK) penetapan pedagang.
“Tanggal 16 April itu UPTD sudah verifikasi datanya, kemudian tanggal 21 April SK kami keluar. Sore ini kami rilis sebanyak 129 kios yang rencana pengundiannya itu besok. Karena Jumat libur, kami berikan waktu tiga hari dari Senin sampai Selasa untuk pengundian sekaligus pengambilan kunci,” ujar Nurrahmani saat diwawancarai pada Rabu, 29 April 2026.
Nurrahmani juga menyoroti adanya pedagang yang sebelumnya telah terdaftar namun tidak menunjukkan komitmen untuk menempati fasilitas yang disediakan pemerintah.
Hal ini memicu langkah tegas berupa penarikan hak pakai lapak untuk dialihkan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan.
“Ada beberapa yang dipanggil tidak datang, kami kunci, kami tarik sebanyak 59 lapak. Itu yang kami bagikan lagi hari ini kepada teman-teman yang memang kami anggap pantas untuk diberikan lapak,” tegasnya.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 1.500-an kios telah terisi dari total kuota sekitar 2.400 lapak yang tersedia, menyisakan sekitar 900-an slot yang masih dalam proses evaluasi.
Terkait fenomena pedagang yang berjualan hingga ke koridor dan bahu jalan, Nurrahmani membeberkan kronologi yang dipicu oleh perilaku oknum pedagang yang bandel.
Ia menyebut adanya efek domino di mana satu pedagang yang berjualan di luar memicu pedagang lain untuk ikut keluar dari area pasar resmi.
“Ketika mereka (pedagang) di luar, itu menjadi contoh buat yang lain. Alasannya tidak laku, tapi kami tidak bisa maklumi itu. Kalau semua tertib masuk ke dalam, pasti kalaupun sepi ya sepi bareng-bareng,” jelasnya lagi.
Disdag tidak akan segan mengambil langkah eksekusi di lapangan jika teguran tertulis tidak diindahkan. Prosedur teguran dilakukan secara bertahap, teguran pertama selama 3 hari, disusul teguran kedua 3 hari, dan teguran ketiga 3 hari.
Setelah masa teguran berakhir, tim gabungan akan dikerahkan untuk melakukan penertiban secara menyeluruh.
“Kami sudah bentuk tim penertiban, ada Satpol PP, Inspektorat, dan lainnya. Mungkin nanti akan kita tambahkan format lain termasuk pihak kepolisian. Kita tidak tahu apakah di lapangan ada dugaan main mata (pungli) atau tidak, makanya tim ini akan lebih lengkap untuk eksekusi lapangan setelah libur nanti,” pungkasnya.
