Kutim, Natmed.id – Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangkulirang akan menindak tegas terhadap tenaga medis yang melakukan jual beli obat di dalam rumah sakit.
Plt. Dirut RSUD Sangkulirang, dr. Azizah Bin Smith mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti teguran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, yang melarang staf melakukan jual beli obat, maupun hal lain yang berhubungan dengan pasien.
“Diminta dokter, bidan, perawat, apoteker dan staf administrasi kesehatan agar menaati aturan yang berlaku,”tegasnya.
“Kami tegaskan pemberian resep dan obat pada pasien harus dokter yang memberikan resep obat yang diarahkan langsung ke unit farmasi RSUD. Jika tidak ada baru direkomendasikan ke apotik sekitar atau diganti obat lain,” sambungnya kepada MSI Group, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, aturan sudah diketahui oleh seluruh tenaga medis, namun mengingat kejadian adanya jual beli obat oleh salah satu oknum dokter, RSUD melakukan peringatan kembali.
“Jika masih ditemukan, tentu bakal kami tindak tegas, baik kode etik maupun pelanggaran undang-undang,” ujarnya.
Disinggung terkait pengembalian dana pembelian obat ke pasien BPJS Kesehatan, Azizah mengatakan pihaknya masih akan mempertemukan kedua belah pihak sebab adanya perbedaan nominal besaran berdasarkan apa yang disampaikan oknum dokter dan pasien.
“Dokternya bilang hanya Rp 150 ribu, tapi dari keluarga pasien hampir Rp 2 juta, nah kita masih pertemuan keduanya sebab yang melakukan transaksi hanya kedua belah pihak,”jelasnya.